Berita Sungai penuh– Globalmediatama.com
Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir serta Alvia Santoni bersama- sama Kantor wilayah ATR/BPN Kota Sungai Penuh menyerahkan 350 Sertifikat tanah untuk 14 desa dalam wilayah Kota Sungai Penuh yang berlangsung di Aula kantor Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi “, Rabu 08/02/23.
Penyerahan Sertifikat tanah pada hari Rabu 08/Februari/2023,
Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir didampingi Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran, Sekda Alfian dan unsur Forkopimda serta SKPD di lingkup Pemerintahan Kota Sungai Penuh. penyerahan 350 sertifikat langsung diserahkan oleh Ahmadi Zubir selaku
Walikota Sungai Penuh.
Pada kesempatan itu dalam kata sambutanya Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menyampaikan penyerahan Sertifikat tanah berjumlah 350 kepada 14 desa dan untuk aset’ pemerintahan kota sungai penuh berjumlah 11 Sertifikat dan 2 Sertifikat untuk Aset Desa.
” Saat diwawancarai oleh awak media Ahmadi Zubir mengatakan kita berharap kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk bisa dimanfaatkan atau digunakan sebagai agunan untuk modal usaha.
Pemberian sertifikat gratis oleh pemerintah yang seperti ini ada manfaatnya bagi masyarakat dan terutama sekali bisa mengamankan aset’ yang ada dan bisa juga sebagai pendampingan usaha dalam bentuk menjadi agunan supaya memperoleh modal usaha.
Tahun 2023 untuk masyarakat kota sungai penuh memperoleh jatah 2000 Sertifikat, apa bila semester satu sampai bulan Juni nantinya 2000 sertifikat sudah terpenuhi,
Kita menghimbau kepada masyarakat kota sungai penuh agar mendaftarkan aset untuk disertifikat tentunya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh.
Ditempat yang sama Ari Wahyudi Kepala ATR/BPN Kota Sungai Penuh menjelaskan yang paling penting dilakukan oleh masyarakat yang ingin memiliki serifikat,
Adanya surat tanah terlebih dahulu dan dari surat tanah itu berbentuk sperdik, surat hibah, surat pembagian waris, itu perlu disiapkan atas nama yang akan didaftarkan sertifikat, nantinya dilengkapi dengan KK, KTP, PBB.
Semua itu akan di koordinir melalui pemerintah desa dan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak sama sekali di pungut biaya jadi dibebaskan dan biaya nya ditanggung APBN dan SKP 3 menteri.’ Jelasnya.
Yudi/APN.Yh