Pandeglang-Globalmediatama.com, Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh kepala desa (Kades), termasuk aparat desa di Kabupaten Pandeglang, agar tetap menjunjung tinggi netralitasnya pada Pemilihan serentak Tahun 2024.
“Kami berharap di hari penetapan nomor urut pasangan calon hari ini, pegawai ASN dan kepala desa sebisa mungkin untuk menahan diri dalam membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media,” imbau Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didi Rosadi, melalui keterangan elektronik yang diterima, Senin (23/9).
Berikut penjelasan Bawaslu Pandeglang mengenai hal yang termasuk dalam bentuk-bentuk pelanggaran disiplin bagi ASN:
1. Memasang spanduk/Baliho/alat peraga pasangan calon.
2. Sosialisasi/kampanye medsos/online pasangan calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan/tindakan keberpihakan kepada pasangan calon.
4. Membuat posting, koment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan pasangan calon.
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga pasangan calon dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai dan/atau menggunakan latar belakang gambar pasangan calon.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
7. Menjadi tim pemenangan/konsultan bagi pasangan calon.
Selain itu, dengan ditentukannya nomor urut pasangan calon, Didi Rosadi juga menekankan bahwa selain netralitas ASN, praktik politik uang juga harus diwaspadai.
(*/De)