Anggaran Dana BOS di SDN Gombong 6 Kuat Dugaan Diselewengkan Oknum Kepsek, Disoal Kontrol Sosial

 

Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Dana BOS dapat digunakan untuk Administrasi kegiatan sekolah, Penyediaan alat-alat pembelajaran, Pembayaran honor, Pengembangan perpustakaan, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun fakta dan realita bangunan ruang kelas di beberapa SDN yang ada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, salah satunya di SDN Gombong 6 Kecamatan Panimbang terkesan banyak kejanggalan, mulai dari kondisi bangunan ruang kelas terkesan tidak terawat dan kumuh serta tidak transfaran dalam pengelolaan anggaran dana BOS tahun 2024 – 2025, sehingga hal tersebut menjadi sorotan dari berbagai kalangan kontrol sosial.

Menanggapi hal tersebut, JS Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang menyayangkan dengan kondisi bangunan ruang kelas di SDN Gombong 6, yang tidak terawat dan kumuh

“Padahal anggaran dana BOS pada tahun 2024-2025, yang diterima SDN Gombong 6 cukup lumayan besar, namun realita kondisi gedung ruang kelas sangat memprihatinkan, seperti banyak lantai yang sudah tidak ada keramiknya, pintu ruang kelas ada yang bolong, dinding ruang kelas cat nya banyak yang mengelupas,” ucap Sekjen AWDI

Selain itu, keterbukaan pengelolaan anggaran dana BOS terkesan tidak transfaran, lantaran papan informasi anggaran Dana BOS tahun 2024 – 2025 tidak terpampang di depan ruang kantor guru. Hal itu menandakan bahwa pengelolaan anggaran dana BOS di SDN Gombong 6 diduga tidak jelas peruntukannya.

Padahal, mengacu pada aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah jelas tertuang dalam Aturan keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” bebernya

Lebih lanjut JS mengatakan, dengan banyaknya kejanggalan maka kami menduga anggaran dana BOS tahun 2024 – 2025 di Sekolahan tersebut sarat akan dugaan korupsi.

“Bagaimana tidak? Sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya, namun sangat disayangkan anggaran sarana prasarana di Sekolah tersebut diduga tidak jelas peruntukannya,” tegasnya

Dikatakannya, kondisi memprihatinkan ini menjadi bukti jelas mengenai pengelolaan dana BOS yang tidak optimal, lalu kemana uang Negara tersebut digunakan, yang tadinya anggaran tersebut dapat digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas Sekolah.

“Dengan banyaknya kejanggalan terkait pengelolaan anggaran Dana BOS dari tahun 2024 – 2025 di SDN Gombong 6 Kecamatan Panimbang. Maka dalam waktu dekat kami dari AWDI DPC Kabupaten Pandeglang akan segera melayangkan surat resmi untuk beraudiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan memohon untuk dihadirkan Kepala Sekolah SDN Gombong 6 Kecamatan Panimbang,” pungkasnya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *