Aliansi Mahasiswa dan Buruh Nyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Managemen Bank Banten
SERANG, BANTEN, – Mosi tidak percaya terhadap managemen Bank Banten disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Buruh saat menggelar aksi demo di Halaman Hotel Horison, Kota Serang Propinsi Banten, Rabu (11/05/2022).
Dalam orasinya pendemo menyatakan sejak 2016 pasca berganti nama menjadi BANK BANTEN hingga Periode April 2022, kembali membukukan kerugian 54,3 Milyar.
Dikatakan pula dalam rilis aksi, Bank kebanggaan masyarakat banten itu pun tidak pernah mencatat
laba. Bahkan menurut pendemo, penurunan kerugian tidak mampu dimaksimalkan meski telah diberi kepercayaan mengelola dana RKUD Pemprov Banten dan mendapat suntikan tambahan modal dari penerbitan saham baru melalui skema right issue.
Bukan itu saja, kegagalan Bank Banten untuk lepas dari prahara menjadi bukti kalau saat ini managemennya tidak professional dan tidak mumpuni dalam mengelola perusahaan.
Selain itu saat ini produk bisnis Bank Banten belum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat karena hanya mampu melayani pensiunan dan ASN. Kredit komersial yang merupakan potensi terbesar daerah belum bisa dilayani sampai saat ini.
“Padahal awal diangkat menjadi direktur utama, agus syahbarrudin menjanjikan Bank Banten bisa bangkit, namun faktanya Bank sejatinya menjadi kebanggaan warga Banten ini dianggap belum mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Banten,” Ujar Koordinator Aksi, Ikhsan Bil Nazhari disela aksi pada awak media, Rabu (11/05/2022).
Ia menambahkan, banyak keputusan managemen tidak didasarkan pada aturan dan kebijakan perusahaan yang ada, sehingga menimbulkan berbagai persoalan internal yang berimbas pada kondisi dan kinerja
karyawan.
Akibatnya kata Ikhsan, yang pertama BANK BANTEN MERUGI. Perbaikan Bank Banten yang dijanjikan jajaran direksi hingga saat ini belum mampu dibuktikan, malahan capaian kerugian pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp. 265 Milyar dari 308 Milyar ditahun 2020 atau hanya turun 43 milyar, artinya tambahan modal
618 Milyar dan kembalinya RKUD pemprov Banten tidak terkelola dengan baik.
“Bapak Gubernur Bank Banten selaku penanggung jawab atas nasib Bank Banten agar segera mengambil langkah tegas dan konkrit guna menyelamatkan masa depan Bank Banten atau akan Kembali mengalami Krisis likuiditas jilid II,” terang Ikhsan
Kedua, REKRUITMEN KARYAWAN BARU juga menjadi persoalan, dimana saat Bank Banten masih terpuruk, managemen melakukan perekrutan karyawan bergaji besar, bahkan melebihi standar gaji karyawan saat ini, sementara karyawan lama dibuat menganggur lantaran ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan keahlian.
“Semestinya managemen melakukan langkah penyelamatan dengan efesiensi beban tenaga kerja, tapi hingga hari ini, karyawan yang telah direkrut tersebut belum memberikan kontribusi yang nyata, seperti KADIV Digital Banking yang awal direkrut bergaji sekitar Rp.49 juta diduga belum mampu mewujudkan mimpi direksi. Padahal Bank banten bisa punya mobile Banking yang ditargetkan sejak awal tahun 2022,” tandasnya
“Semestinya, jika ingin bertransformasi ke bank digital, core banking system dulu yang diperbaiki karena sudah terlalu jadul dan tidak aman,” imbuh Ikhsan
Ketiga, KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN. Beberapa bulan terakhir, managemen memberikan kenaikan gaji kepada karyawan tertentu tanpa dasar dan rujukan aturan yang jelas. Padahal direktur operasioanl pada beberapa kesempatan melalui zoom meeting mengatakan bahwa belum bisa memberikan kenaikan gaji selama perusahaan masih merugi.
“Miris dan memilukan gaji karyawan Bank Banten pada level staff dimana ada perbedaan yang sangat mencolok antar karyawan, terutama karyawan yang bekerja di wilayah banten yang jelas putra/putri daerah banten, hanya diberikan imbalan gaji standar UMR, bahkan masih ada
yang dibawah UMR seperti tidak diperhatikan kesejahteraannya,” kilahnya
Pada pemberian THR tahun ini dihitung gaji pokok+tunjangan, sementara fasilitas tunjangan hanya didapatkan level tertentu, salah satu bukti kebijakan tidak berkeadilan pada karyawan.
Keempat, MUTASI DAN ROTASI KARYAWAN. Perusahaan berhak melakukan mutasi dan rotasi karyawan, akan tetapi harus pula
mempertimbangkan biaya hidup karyawan saat ditempat baru, terlebih yang berkeluarga.
“Dengan mutasi ke cabang/daerah lain pasti biaya hidup akan bertambah, sementara apa yang diberikan oleh perusahaan tidak sebanding, tanpa kenaikan gaji dan tanpa tunjangan,” kata Ikhsan seraya mengatakan, Perusahaan sudah susah, hidup karyawan jangan ditambah makin sulit. Buatlah kebijakan yang membuat karyawan bisa menerima dengan ikhlas bukan dengan menjebak yang berdampak pada kinerja karyawan.
Sebab beberapa kasus, karyawan dimutasi ke daerah lain dengan jabatan dan gaji yang sama dan tanpa tunjangan kata Ikhsan, mestinya karyawan yang dimutasi rotasi karena promosi atau peningkatan kompetensi.
Kelima, MENGORBANKAN KEAMANAN BANK BANTEN. Kebijakan kenaikan gaji berdampak langsung pada keamanan kantor Bank Banten, dimana untuk menutupi defisit atas membengkaknya beban tenaga kerja, managemen memangkas jumlah tenaga SATPAM dan Cleaning Servis.
“Tersisa 2 SATPAM untuk setiap cabang, maka jam kerja SATPAM seperti karyawan hanya dari senin – jumat dan libur pada tanggal merah
dan libur nasional. Bank Banten menjadi sangat rawan keamanannya, karena hanya dijaga 5 hari kerja. Sedangkan setiap cabang menyimpan uang tunai didalam kantor dan mesin ATM serta berkas berharag berupa jaminan dan warkat,” cetusnya
Keenam, PENCAIRAN KREDIT VIA MITRA. Untuk memaksimalkan pencairan kredit, maka dilakukan kerja sama dengan beberapa mitra
koperasi. Salah satunya Koperasi Jasa Sejahtera Bersama (KJSB). Padahal koperasi jasa, tidak
memiliki modal dan basis kantor tetap.
“Kerja sama tersebut jelas merugikan Bank Banten sebab saat ada kredit yang bermasalah mitra tidak dapat bertanggung jawab, dan telah menjadi kredit macet dibeberapa cabang, yang seharusnya kredit pensiun termasuk produk yang aman sebab gaji dipotong langsung pihak Bank,” tudingnya
Ketujuh, PROGRAM PENSIUN DINI
Pelaksanaan program pensiun dini (PPDS) dengan mewajibkan 2 (dua) syarat yaitu: 1. kriteria masa kerja 10 tahun, 2. kriteria umur 45 tahun. Akibatnya banyak karyawan yang tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi kriteria tersebut.
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan PPDS ditemukan diskriminasi dan mengabaikan
kepentingan kayawan karena ada karyawan yang tidak memenuhi kriteria yaitu masa kerja 4 tahun (gabung Oktober 2017) dan usia 42 tahun (24/02/1979) mendapatkan pesangon dari pensiun dini sebesar Rp. 383.237.500,-
“Dari sekian banyaknya persoalan yang terjadi pada managemen Bank Banten, maka kami dari aliansi mahasiswa dan buruh menuntut agar Direktur utama bertanggung jawab atas kondisi Bank Banten saat ini dengan bijaksana dan agar berjiwa besar ‘MUNDUR DARI JABATANNYA’, karena kami menilai MANAGEMEN BANK BANTEN GAGAL TOTAL,” Pungkas Ikhsan
Diketahui, kendati mendapat penjagaan dan pengawalan ketat pihak kepolisian, aksi unjuk rasa itu pun berjalan damai, dan aksi tersebut rencananya dilakukan di depan Kantor Bank Banten, namun bergeser ke Hotel Horison yang menjadi tempat atau lokasi para direksi Bank Banten melakukan Rapat Pembahasan Saham.
Hingga berita ini diturunkan pihak managemen Bank Banten belum terkonfirmasi.
Red