“AKTIVITAS PETI ILEGAL YANG BERADA TIDAK JAUH DARI JEMBATAN GANTUNG, DESA LANTAK SERIBU (A-3) SEMAKIN MENGGILA !!”

AKTIVITAS PETI YANG BERADA TIDAK JAUH DARI JEMBATAN GANTUNG, DESA LANTAK SERIBU ( A-3 ) SEMAKIN MENGGILA !

Merangin – Jambi. Aktivitas PETI di desa Lantak Seribu ( A – 3 ) Kecamatan Ranah Pamenang Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, yang tidak jauh dari jembatan gantung semakin hari semakin menggila. Para pemain Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) dengan berani dan tidak ada rasa takut sama sekali untuk melakukan aktivitas PETI di sekitar aliran Sungai Rasau demi mengambil butiran – butiran Emas, tanpa memikirkan dampak dari perbuatan aktivitas PETI tersebut. Padahal Aparat Penegak Hukum ( APH ) dari jajaran Polres Merangin selama ini sudah banyak melakukan penindakan terhadap para pemain PETI baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin ( Dompeng ).

Kamis 24 / 10 / 2024, terlihat ada sekitar 3 set mesin Dompeng rakit ( Lanting ) dan 1 unit alat berat jenis Excavator sedang melakukan aktivitas PETI di sekitar aliran sungai Rasau, tidak jauh dari jembatan gantung desa Lantak Seribu ( A 3 ). Berdasarkan keterangan dari warga yang tidak mau disebut kan namanya, bahwa yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial “GS cs, warga setempat. Dilihat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan aktivitas PETI ini berdampak pada lingkungan yang mana Aliran Sungai menjadi rusak dan Air nya sudah berubah warna menjadi keruh. Mungkinkah selama ini ada orang kuat di belakang aktivitas PETI ini ?
Sehingga aktivitas PETI terlihat sangat berani, aman dan merasa kebal hukum. Dan untuk kita ketahui bersama Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah ). Untuk itu di harapkan kepada Aparat penegak Hukum ( APH ) dari jajaran Polres Merangin maupun Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, supaya dapat menindak tegas aktivitas PETI yang berada disekitar aliran sungai Rasau yang tidak jauh dari Jembatan gantung Desa Lantak Seribu ( A-3).
( tim R )




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *