Aktivis Menyoal Dugaan Pencurian Arus Listrik Yang Dilakukan Pihak Manajemen SDN Pasirkadu 3
Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Ketua Perkumpulan Aktivis Tandu Revormasi Keadilan Indonesia (TURKI) menyoal adanya dugaan pencurian Arus Listrik milik PLN UPJ Labuan yang dilakukan oleh pihak Manajemen SDN Pasirkadu 3 di Wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Diberitakan sebelumnya, bahwa menurut Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis TURKI mengungkapkan, bahwa dugaan pencurian listrik tanpa KWH di SDN Pasirkadu 3 ini sudah berlangsung sejak lama sampai saat ini. Hal itu tentu sangat merugikan keuangan Negara lantaran BUMN ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang merupakan penyumbang defisa APBN untuk kepentingan rakyat.
“Dugaan pencurian listrik tanpa KWH di SDN Pasirkadu 3 ini sudah berlangsung sejak lama sampai saat ini. Hal itu tentu sangat merugikan keuangan Negara lantaran BUMN ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang merupakan penyumbang defisa APBN untuk kepentingan rakyat. Lagipula untuk biaya penggunaan listrik semua manajemen sekolah itu sudah dibiayai oleh Dana BOS, jadi kalau Manajemen Sekolah masih nekat nyolong listrik, ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum.” Tegasnya.
Lebih lanjut TB Aujani menambahkan, bahwa pastinya Pihak Manajemen Sekolah telah menganggarkan serta meng-LPJ-kan rincian biaya untuk penggunaan listrik, tapi jika faktanya di lapangan justru diduga mencuri, maka Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kabupaten Pandeglang beserta Isnpektorat dan BPK harus segera mengaudit penggunaan Dana BOS SDN Pasirkadu 3 selama 3 Tahun terakhir ini.
“Pastinya Pihak Manajemen Sekolah telah menganggarkan serta meng-LPJ-kan rincian biaya untuk penggunaan listrik, tapi jika faktanya di lapangan justru diduga mencuri, maka Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (DINDIKPORA) Kabupaten Pandeglang beserta Isnpektorat dan BPK harus segera mengaudit penggunaan Dana BOS SDN Pasirkadu 3 selama 3 Tahun terakhir ini.” Pintanya
Selain itu, TB Aujani juga membeberkan bahwa data dugaan pencurian Arus Listrik milik PLN UPJ Labuan yang dilakukan oleh pihak Manajemen SDN Pasirkadu 3 di Wilayah Kecamatan Sukaresmi, salah satunya berupa video sudah kami kantongi. Dan insaallah dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak pihak terkait.
Perlu diketahui, penggunaan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”)
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, sampai berita di tayangkan kedua kalinya, Dede Sulaeman Kepala SDN Pasirkadu 3, Ketua Komite SDN Pasirkadu 3 saat di konfirmasi kembali melalui sambungan whatsApp, Jum’at (17/11/2023), belum memberikan tanggapan alias bungkam, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (DINDIKPORA) Kabupaten Pandeglang beserta Isnpektorat dan pihak PLN UPJ Labuan belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.
@ di