Pandeglang – Pasca kejadian aksi demo yang berujung diwarnai kericuhan yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di gedung DPRD Kab.Pandeglang, Polres Pandeglang amankan enam orang, pada Senin, (13/9/21),.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Wakapolres Pandeglang KOMPOL Rahmat Sampurno, dalam keterangan Pres Sore pukul 17.30 Wib, menjelaskan, bahwa kerusuhan yang terjadi pada siang tadi, pihak kepolisian menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis dengan merusak gerbang kantor DPRD dan aksi membakar ban, tentu saja hal ini merupakan tindak pidana pengrusakan harus dilakukan penindakannya.
” Pihak kepolisian juga menyangkan terjadinya aksi unjuk rasa yang akibatkan kerumunan di tengah pandemik, hal ini berimplikasi pada pelanggaran hukum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, sehingga penyidik akan melakukan proses penegakan hukum terutama terhadap penggerak kegiatan tersebut,” kata KOMPOL Rahmat pada wartawan.
Dikatakan, Wakapolres Pandeglang, ke enam orang yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Termasuk Korlap yang mengadakan aksi unjuk rasa tersebut.
” pihak kepolisian tidak pernah membatasi aksi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sepanjang sesuai dengan aturan dalam UU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan saat pengamanan dan pembubaran aksi, ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh siapapun yang akan membuat tidak kondusif kabupaten Pandeglang.
De/Red