AKBP Sigit Harimbawan,SH.S.IK.,MH:”Polantas Polres SBD Bersama Dinas Perhubungan Gelar Operasi Gabungan Menerapkan Aturan Lalu Lintas

 

Sumba Barat Daya, GlobalInvestigasinews.com – Polres Sumba barat daya gelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (dishub) Dan giat mengamankan serta pengaturan berlalu lintas khususnya wilayah binaan polres Sumba barat daya.

Menurut kasat Lantas SBD, IPTU I Wayan Suardika, SH. Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya. Serta fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemud, Terang kasat.

Lanjut Kasad Menjelaskan bahwa Mengendarai sepeda motor sambil menelepon sangat dilarang. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenakan helem Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua Dan memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya. Tentu saja, plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terang Kasat Lantas.

Lebih lanjut lagi kasat menjelaskan terkait kir yang harus di lakukan setiap pengendara roda 4. Kir adalah hal wajib yang harus diikuti oleh semua pemilik kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan. Jadi bukan hanya perpanjangan pajak kendaraan tahunan saja yang harus diperhatikan.

Aturan untuk melakukan Kir juga sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Ada beberapa jenis kendaraan yang terdaftar untuk melakukan Kir rutin. Apabila tidak mengikutinya tentu ada sanksi yang dibebankan. Tutur kasat lantas, Wayan Suardika, SH.

Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *