Pandeglang – Globalmediatama.com, Seperti tidak ada jerah jerahnya melanggar Pedoman Umum (Pedum) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Agen E Warung Desa Sukajadi Melanggar 2 Prinsip BPNT yakni yang Pertama prinsip Tetap waktu dimana sesuai surat dari Dinas Sosial tentang Jadwal penyaluran yang harusnya di realisasikan pada hari Minggu 07 November 2021 malah di realisasikan pada hari Senen 08 November 2021 serta setelah tim dari Pekerja Sosial Masyarakat di Desa Sudimanik Kecamatan Cibaliung melakukan investigasi terhadap Keluarga Penerima Bantuan (KPM) secara diduga e
Sengaja agen E Warung Desa Sukajadi mengurangi timbangan komoditi sembako program BPNT ini.
“Desa Sudimanik ini tak punya Agen, Jadi masih nginduk ke Desa Sukajadi. Jelas Jelas Sudah realisasi telat, Setelah kami timbang hampir keseluruhan timbangannya kurang, ” ucap Ahmad PSM Desa Sudimanik Kec Cibaliung.
Ahmad Menjelaskan, Untuk Komoditi Telur seharusnya 2 Kg realisasi dilapangan hanya ada 1,8 Kg kurangnya 0,2 Kg, Untuk Komoditi Apel yang Harusnya di 1 Kg realisasi dilapangan hanya 0,5 Kg Kurang 0,5 Kg, Untuk Komoditi Kacang Tanah yang seharusnya 0,5 Kg realisasi dilapangan hanya 0,37 Kg Kurang 0,13 Kg. Bahkan untuk Komoditi Beras sangatlah buruk yakni berasnya berkutu.
“Ini jelas jelas seperti disengaja, dan kami kira hal ini berlangsung sangatlah lama, ” Curiga Ahmad.
Ahmad meminta agar Agen beserta Supliernya harus bertanggungjawab terhadap Komoditi yang secara kuantitas seperti sengaja dikurangi. Cara bertanggungjawabnya ucap Ahmad yakni Agen dan Suplier harus mengembalikan komoditi yang diduga sengaja dikurangi.
“Kalau memang sudah tidak profesional, sebaiknya mengundurkan diri atau di Evaluasi oleh Bank yang ditunjuk selaku penyalur yakni Bank BTN, ” tutupnya.
Senada dengan Ahmad, Irfan PSM Desa Sudimanik mengatakan, KPM jelas jelas sangat dirugikan bukan hanya secara kuantitas barang bahkan juga untuk harga sangatlah mahal. Bisi dilihat harga Apel di Pasaran hanya berkisar maksimal 30 ribu sementara yang diberikan ke KPM harganya mencapai 33 ribu.
“Saya hitung kerugian KPM, Untuk Komoditi Apel yakni Hilang 0,5 Kg yakni kerugian KPM Rp16. 500, Untuk Komoditi Telor karna yang diberikan hanya 1,8 Kg berarti dirugikan 0,2 Kg yakni berkisar Rp5200, Untuk Komoditi Kacang Tanah 0,37 Kg hilangnya yakni 0,13 Kg kerugian KPM yakni Rp3900 belum lagi dari Kualitas beras yang sangat buruk diperkirakan dilapangan hanya Rp70. 000 / 10 kg, Jadi Kerugian KPM yakni Rp30 ribu. Jika ditotal keseluruhan maka kerugian KPM yakni Rp55.600 Ujarnya. (De/TIM)