Adanya Video Viral Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian, Kasat Reskrim Polres Lebak Berikan Penjelasan

Adanya Video Viral Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian, Kasat Reskrim Polres Lebak Berikan Penjelasan

LEBAK-BANTEN, Globalmediatama.com – Viral beredarnya video melalui medsos, terkait Penangkapan Pelaku Pencurian di Wilayah Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada hari selasa (7/2/2023). Nampak dalam video tersebut, pelaku di amankan di Kantor Desa Sindang Mulya setelah menjadi bulan – bulanan warga yang geram dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K,S.I.K. membenarkan kejadian tersebut,
“Ya benar, pada hari Selasa, 7 Februari 2023, diketahui sekira jam 10.30 Wib di Kp. Babakan Saputra Rt.004 Rw.003 Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian Satu Unit Sepeda motor Honda Vario, yang diduga dilakukan oleh Pelaku ES (30) warga Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga,” Ujar Andi, Rabu (8/2/2023).

“Pelaku ES, berhasil diamankan di Kantor Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Mendapat Laporan kejadian tersebut, untuk mengantisipasi amukan warga Personel Polsek Maja Polres Lebak, langsung membawa dan mengamankan Pelaku ke Mapolsek Maja,” Terang Andi.

“Mendapat laporan tersebut, kemudian saya memerintahkan unit reskrim Polsek Maja, untuk membawa pelaku ke Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa pelaku ES mengalami Keterbelakangan Mental, keterangan ini diperkuat dengan keterangan keluarga Pelaku ES, Keterangan Pemerintah Desa tempat tinggal ES serta Keterangan hasil pemeriksaan Bag Psikologi Polda Banten,” Jelas Andi.

Andi menambahkan, “Saat ini Pihak Korban EJ (42) warga Kp. Babakan Saputra Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja, dan Keluarga Pelaku ES sudah melakukan musyawarah kekeluargaan,” Ujarnya.

“Dari hasil musyawarah tersebut, Korban EJ menyatakan tidak akan menuntut atau melaporkan Pelaku ES, karena Pelaku mengalami Keterbelakangan Mental, dan selanjutnya Pelaku dikembalikan ke Pihak keluarga, serta kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ODGJ untuk melakukan Perawatan, dan pengobatan terhadap Pelaku ES,” Pungkas Andi.

(Amanah/Humas)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *