Acara Kreativitas Siswa-Siswi SD Negeri Sukajadi 1 Korwil Disdikpora Kecamatan Cibaliung, Berjalan Lancar dan Meriah

PANDEGLANG,- Pentas Kreativitas Siswa-Siswi Dalam rangka Kenaikan Kelas dan Penglepasan Kelas 6, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukajadi 1, Korwil Disdikpora Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Tahun Ajaran 2023/2024, Berjalan dengan Meriah dan Menjadi Kebanggaan orang tua Siswa-Siswi saat melihat Anak-anak nya pentas di atas panggung.

Acara di laksanakan dihalaman gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukajadi 1, Dengan Tema
“Teruskan Perjuanganmu Menghadapi Dunia nyata Dengan Diiringi Do’a Orang Tua & Guru” Kamis, 20/6/2024.

Bermacam jenis kegiatan di tampilkan di atas panggung oleh Siswa-Siswi SDN Sukajadi 1, Salah satunya
Lantunan Sholawat Tanwirulqulub dengan suara yang merdu yang dibawakan oleh Siswa-Siswi Kelas 2A dan Siswa-Siswi Kelas 2B.

Sukarjo Hadiwinata, S. Pd., Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukajadi 1 , Sebagian dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada orang tua Siswa-Siswi dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komite dan semua Wali Murid yang sudah mendukung penuh untuk acara perpisahan kelas 6 dan kenaikan kelas 1 sampai kelas 5, Karena tidak akan berjalan kegiatan ini tanpa orang tua.
Di tahun ini meluluskan 54, dari sejumlah 326, Siswa dan Siswi yang ada di SDN Sukajadi 1,

“Alhamdulillah Prestasi Akademik anak di Sekolah ini selalu mendominasi dalam setiap kegiatan baik kegiatan FLSN Maupun O2SN Selalu mendapatkan Juara , Bahkan di tahun ini Lomba Pupuh tingkat Kabupaten mendapatkan Juara ke 1, Sehingga Kita menjadi utusan ke tingkat Provinsi Jawa Barat. “Ujarnya.

H. Memed Hidayat, S. Pd. MM., Korwil Disdikpora Kecamatan Cibaliung, Mengapresiasi kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru serta Komite dan Semua Wali Murid, dengan terselenggaranya acara ini, ini menunjukkan kekompakan dan kepedulian terhadap pendidikan.,

Tak hanya itu, H.Memed juga Menjelaskan, “pemerintah sudah merencanakan bahwa wajib belajar sekarang 12 tahun, bukan 9 tahun lagi, jadi 6 tahun di SD atau MI, 3 tahun di SMP atau di MTS, 3 tahun di SMA, MA, atau SMK, jadi jumlahnya semuanya 12 tahun, Kalau belum lulus SLTA, SMA, MA, atau SMK, Berarti menurut Hukum negara Putra Putri kita belum termasuk hukum wajib belajar.,

Makanya Sekarang bagi kita baik yang mampu maupun tidak mampu tidak ada alasan lagi untuk anak anak kita tidak melanjutkan sekolah, minimal nya 12 tahun.,

Karena yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ada tiga unsur, pertama pemerintah, ke-dua wali murid yang ke-tiga masyarakat, tiga unsur itu yang bertanggungjawab terhadap pendidikan, yang ke satu pemerintah, pemerintah sudah membangun gedung-gedung sekolah untuk melaksanakan pendidikan, Seperti di SDN Sukajadi ini kita ucapkan terimakasih kepada pemerintah, Karena di pandeglang selatan hanya SD ini satu-satunya yang semuanya di Rehab oleh PUPR. “Pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut. H. Memed Hidayat, S. Pd. MM., Korwil Disdikpora Kecamatan Cibaliung,
Hj. Halimah. S. Pd, Ketua PGRI Kecamatan Cibaliung, Asep Suherman. S. Pd, Ketua K3S Kecamatan Cibaliung, Abdul Muthalib Ketua Komite SDN Sukajadi 1, H. Ade Satria. H. M. SI, Kesos Kecamatan Cibaliung, Kepala SDN Cibaliung 1, Kepala SDN Mahendra 1, Tokoh Masyarakat, Wali Murid dari Kelas1-6, dan tamu undangan lainnya.

(Juhri)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *