Jambi – Batanghari – Globalmediatama.com – Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Alidin SH didampingi Panitera Muda Perdata Antoni Panjaitan SH MH dan Riko Andela S.Kom Juru Sita Pengganti Pengadilan Muara Bulian melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, tanggal 03 September 2021 nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Mbn tentang perkara antara Ferdy Setya Gunawan sebagai pemohon eksekusi dan Muhammad Noer sebagai termohon eksekusi.
Berita acara eksekusi pengosongan dari pengadilan negeri Muara Bulian Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Mbn, di Kelurahan Kampung baru, kecamatan Muara Tembesi, atas tanah dan bangunan sertifikat hak milik nomor 01661 atas nama Ferdy Setya Gunawan, surat ukur nomor 634/KB.V/2010 seluas 184 M2 yang terletak di kelurahan Kampung Baru, kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berdasarkan Grosse risalah lelang nomor 256/13/2019 tanggal 19 Maret 2019.
Pelaksanaan eksekusi didampingi Kabag ops Polres Batanghari, Kompol H Abd Roni SH, Kapolsek Muara Tembesi Iptu Amran SH, Lurah Kampung baru Taryono SE dan jajaran petugas keamanan.
Sebelum dilaksanakan eksekusi Pengadilan Negeri Muarabulian melalui Alidin SH membacakan keputusan lelang didepan objek yang akan dieksekusi disaksikan oleh Muhammad Noer sebagai pihak termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan terkendali tanpa halangan dan perlawanan dari pihak termohon eksekusi.
“Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang sudah ikut membantu dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan objek lelang yang kami menangkan” ujar Ferdy pemenang lelang.
“Berita acara penyerahan barang eksekusi sudah diserahterimakan, untuk selanjutnya, kami menunggu pembongkaran dan pengosongan lokasi karena pembongkaran dilakukan sendiri secara sukarela oleh pihak tergugat eksekusi” tambah Ferdy. (End’s)