Kepala ATR/BPN Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi Akan Menindak Tegas Pegawainya Jika Menyalah Gunakan Jabatanya.
Globalinvestigasinews.com Senin 23 Agustus 2021 kedatangan beberapa awak media di kantor BPN kota Semarang di sambut oleh kepala kantor BPN kota semarang ir. Sigit Rachmawan Adhi, ST. MM dan di dampingi oleh lmam Sutaryono A.ptnh, M.Si ,
Dalam wawancara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Sapaanya, menyatakan akan menindak tegas pegawainya jika menyalah gunakan wewenang dan jabatanya, jika ada pegawainya yang berani macam-macam terlibat dalam mafia tanah serta terlibat praktek pungli di dalamnya,
Adanya pungli dan juga mafia tanah mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan, khususnya tumpang tindih kepemilikan. Karena, salah satu modus kegiatan mafia pertanahan adalah memalsukan dokumen pertanahan yang dimiliki oleh pemilik tanah.
Sigit mengatakan”pihaknya akan memerangi para mafia tanah yang meresahkan masyarakat, Termasuk juga jika ada pegawainya yang berani macam-macam terlibat pungli.
Menurut Sigit, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pegawainya yang terlibat dalam mafia tanah dan pungli, termasuk salah satunya adalah dengan mengambil tindakan hukum.Masalah pungli jika terbukti dan ada bukti bisa langsung lapor ke saya dan jika yg pungli sudah ASN akan ditindak oleh pihak terkait tetapi jika pegawai kontrak langsung tidak akan di perpanjang kontraknya.
Lanjutnya” sigit mengingatkan kepada para ASN agar tak ikut dalam komplotan mafia tanah atau terlibat pungli. Pasalnya, dirinya tak segan-segan memberikan sanksi kepada siapapun ASN yang terlibat dengan mafia tanah.
Sigit pun ingin menjadikan ATR/BPN kota semarang ini menjadi instansi yang makin hari makin baik dan bisa maksimal dalam melayani masyarakat kota Semarang dan bersih dari praktek pungli,
Sigit menambahkan”masyarakat yang kurang paham betul tentang bagaimana cara penyertifikatan tanah ,serta syarat syarat yang harus di penuhi dalam penyertifikatan tanah ,Contoh peningkatan hak dari HGB ke SHM dan lain-lain bisa datang langsung untuk menanyakan syarat syarat yang harus di penuhi di pusat layanan BPN,di situ nanti akan dijelaskan semua tentang persyaratannya,Dan lagi untuk peningkatan hak dari HGB ke SHM kalau luas tanah kurang dari 200 m2 persegi hanya di stempel saja dan tidak membutuhkan waktu yang lama, itu akan mengurangi terjadinya pungli di dalam lingkup BPN sendiri.
“masyarakat kota semarang dalam mengurus hal penyertifikatan tanah agar dapat bisa mengurus sendiri atau di kuasakan pengurusanya kepada pejabat resmi yang sudah di tunjuk oleh negara seperti notaris PPAT, agar tidak terjadi praktek pungli” imbuhnya ( Budi & angger )