GM – BANDUNG, Rendika Monika penduduk Kp. Cihampelas RT 007 RW 002 Kabupaten Bandung Barat akan dilaporkan ke pihak berwajib. Pasalnya Ia dituding telah melakukan penghinaan dengan bahasa kotor terhadap Umi Latifah, S.Pd.i., MM, Komisaris PT. Global Mediatama Adiguna yang membawahi Media Cetak dan TV – Online Global Investigasi News.com, Globalmediatama.com, viralglobalnews.com, Ginews TV Investigasi.com, Global Investigasi News.co.id dan Tabloid Global Investigasi News dengan bahasa yang sangat tidak pantas. Insya Allah secepatnya akan kami laporkan ke Polres Cimahi atau ke Polda Jabar, karena ini sudah merugikan harga diri saya sekaligus pembelajaran bagi Rendika Monika agar berhati hati didalam bicara,” kata, Umi saat ditemui Redaksi. Lebih lanjut Umi mengatakan, bahwa awal permasalahan ini terkait uang pinjaman namun setelah ditagih secara baik baik, dia (Rendika Monika-Red) malah membalasnya dengan kata kata kotor, semua bukti percakapan via WhatsApp dan Voice Note ada di saya untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian”, jelasnya. Atas saran seluruh Anggota Wartawan kasus ini harus diproses hukum agar tidak terjadi lagi kepada yang lainnya, tegas Umi menambahkan. *** Bersambun. (Red)
Dituding Melakukan Penghinaan Via WhatsApp, RM Siap Meringkuk di Penjara ?”
redaksiAug 16, 2021Breaking News0
Previous PostPolres Pandeglang Gelar HUT RI Ke 76 Secara Virtual Di Halaman Makodim 0601/Pdg
Next PostBukan Hanya BPD, Calkades Pasir Gadung Nyatakakan Tidak Ada Pungli