Kabid Humas Polda Jabar : Pemberlakuan PPKM Darurat, Polisi Lakukan Penyekatan dibeberapa Ruas Jalan Majalengka Cikijing

 

GM – Dengan diberlakukannya PPKM darurat khususnya di pulau Jawa dan Bali selama 20 hari, dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar mengambil langkah-langkah guna pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyekatan di ruas jalan Majalengka – Ciamis di wilayah Kecamatan Cikijing.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cikijing KOMPOL Toto Sumarto menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan dan penutupan jalan di Kota Pekalongan dalam rangka menindak lanjuti intruksi menteri dalam negeri No.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa – Bali.

Dalam kegiatan penyekatan di Jalan Raya Majalengka Ciamis Wilayah Kecamatan Cikijing, nampak Jajaran Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar bersama Muspika Cikijing melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengurangi mobilitas dan pencegahan Covid-19. Selasa (6/7/2021).

”Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dapat merunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka khususnya wilayah hukum Polsek Cikijing ” pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *