Sulsel
Barruglobalinvestigasinews.com.
Sekretaris Daerah Barru, Dr. Abustan, AB, M.Si., didampingi Staf Ahli Bidang Sosial dan Kemasyarakat Drs.Andi Jalil Mappiare M.Si., Kadis Kominsta Syamsuddin S.IP.,M.Si., menerima kunjungan Koordinasi Komisioner Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerja Bupati, (14/6/21).
Pada kesempatan itu, Sekda Barru mengatakan Pemerintah Kab. Barru selaku badan publik telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kab. Barru.
Kemudian Pembentukan peraturan Bupati itu adalah kepatuhan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Permendagri nomor 3 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi.
Dalam hal ini lanjut Sekda , bahwa Pemerintah Kabupaten Barru telah mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Pelayanan dan Informasi dan Dokumentasi, mulai tahun 2017-2021.
Komisioner Dr. Khaerul Mannan, SH, MH selaku koordinator rombongan, menyampaikan bahwa PPID Kab. Barru cukup baik ditandai dengan penilaian Pemeringkatan yang dilakukan oleh PPID Provinsi, setiap tahun selalu masuk 10 besar dari 24 Kabupaten/Kota.
Lanjut Haerul Mannan, mengharapkan kepada Bupati Barru melalui Sekda bahwa PPID Kabuapten Barru perlu perhatian, khususnya penganggaran karena di era digitalisasi, keterbukaan Informasi meluai PPID sangat efektif.
Setelah pertemuan di ruang kerja Bupati, Komisioner PPID mengunjungi langsung Sekretariat PPID di Bidang Humas IKP di dampingi Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik, Syamsuddin, S.IP, M.Si, Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Akhmad, SS.
(Jum/Hms).