Masuk Dalam Status Zona Merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal Melaksanakan Apel Pencanangan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19

*Masuk dalam status zona merah,*

GI NEWS TEGAL

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, melaksanakan apel Pencanangan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, Rabu (9 Juni 2021) pagi 08,30

Apel dilaksanakan di lapangan Pemda Kabupaten Tegal, dihadiri berbagai unsur pemerintahan daerah, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, PMI, relawan, serta unsus TNI-Polri.

*Apel dipimpin langsung wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie,*
menggantikan Bupati Tegal, Umi Azizah, yang tengah menjalani isolasi mandiri.
*Hadir pula Kapolres Tegal, AKBP Iqbal Simatupang, dan Dandim 0712 Tegal, Lektol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar.*

Dalam apel, dijelaskan oleh Ardie, bahwa Kabupaten Tegal akan melakukan Gerakan Bangkit yang terdiri dari operasi yustisi yang lebih tajam, penutupan semua obyek wisata milik Pemkab selama dua minggu kedepan,
*terhitung sejak tanggal 10 Juni 2021,*
serta meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Ardie juga mengingatkan, agar semua lini dapat bersinergi, sehingga tidak ada lagi ego sektoral dalam perang melawan pandemi Covid-19.

*”Saya berharap ada sinergi yang baik dari tataran operasional, tekhnis maupun strategi,*
karena sebenarnya musuh kita adalah sikap tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, per hari rata-rata ada penambahan
*Kasus positif sebanyak 60 kasus,” tegas Ardie.*

Pemkab Tegal juga akan memberlakukan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut berupa denda administratif bagi pelanggar agar dapat memberikan efek jera.

*Bagi pelanggar perorangan, denda maksimal sebesar Rp 100.000,*
bagi pelaku usaha skala mikro denda maksimal sebesar Rp 200.000, pelaku usaha kecil dan menengah Rp 1.000.000, dan bagi pelaku usaha skala besar denda maksimal Rp 5.000.000.

*Ardie juga menyampaikan Surat Edaran (SE)*
terkait pelaksanan hal tersebut akan segera terbit hari ini, Rabu, 9 Juni 2021, dan berlaku efektif mulai besok, 10 Juni 2021.

SE tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2020
*Tentang Pencegahan Penyakit Menular, dalam pasal 42*
disebutkan bahwa barangsiapa menghalang-halangi /menghambat kegiatan pencegahan penyakit menular akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.

(Anwar lakalaka )




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *