JURNALIS : HAMBALI
GM – JAMBI, Dalam Undang-Undang yang dimaksud dengan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono. UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 setelah diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta, agar setiap orang mengetahuinya. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851.
Seperti halnya Sampah yang menumpuk dipinggir jalan dan kadang kala hingga kejalan Lintas Siau Jangkat, tepatnya di Sungai Tebal.
Jum’at 04 Juni 2021, awak media mencoba koordinasi pada Kadis Lingkungan Hidup melalui Pesan Singkat WA Merangin, namun tidak di balas. Kabid kebersihan Lingkungan Hidup Merangin juga Tidak mendapat respon (( No panggilan di Block )).
Malik warga setempat sangat risih akan sampah yg tak beraturan Tata tempatnya.
Hal ini, dinas terkait hanya mampu melihat tanpa ada kebijaksanaan.
Beberapa waktu lalu,camat lembah masurai pernah dihubungi Via Call.. dengan jawaban, kita kasih pancing saja,umpan biar mereka Cang cari.
Hingga berita ini diturunkan, tak ada respon satupun dari pemerintah merangin akan kebijaksanaan tentang kebersihan di Merangin.