Polsek Pauh, Telah Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiyaan

 

Jambi.GlobalinvestigasiNews.Com.31 Mei 2021

Sarolangun – Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021, Unit Reskrim Polsek Pauh telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana *”Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka”* sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

*DASAR* :
Laporan Polisi Nomor : LP/B- 28 / IX/ 2020/JMB/RES SRL/SEK PAUH tanggal 26 September 2020.

*PELAPOR/KORBAN* :
ASMA Binti IBRAHIM (Alm)
80 Tahun, Perempuan, IRT, Islam, Alamat Rt. 04 Rw.02 Pauh Ulu Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun.

*TERLAPOR/PELAKU* :
– TOGAR WILSON HUTAGALUNG Bin PARULIAN HUTAGALUNG alias YOGA, 19 Tahun, Laki-laki, Swasta, Islam, Alamat Rt.04 Pauh Ulu Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun.

*WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN* :
Hari Jum’at tanggal 26 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib di rumah korban tepatnya di Rt. 04 Rw.02 Pauh Ulu Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun.

*KRONOLOGIS KEJADIAN* :
Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020, sekira pukul 12.00 WIB, Pada saat korban (nenek pelaku) sedang menyapu teras rumah, cucu korban yang bernama YOGA keluar dari dalam rumah dan mengampiri korban lalu menanyakan dimana tukul besi, kemudian korban menjawab tidak tahu, tiba tiba tanpa sebab pelaku yg juga cucu korban marah kepada korban dan mengatakan korban maling tukul besi tersebut, kemudian cucu korban memukul korban selaku nenek nya dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi.

Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban.
Atas peristiwa tersebut korban tidak menerima atas perlakuan cucunya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN* :
Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 18.30 Wib. Unit Reskrim Sek Pauh mendapatkan informasi dari sumber informasi bahwa pelaku yg sudah melarikan diri beberapa bulan sering bermain ke rumah sumber informasi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh langsung menuju ke rumah sumber informasi yang berada di Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengaman kan dan membawa terlapor/pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut

*BARANG BUKTI* :
1. 1 (Satu) buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver

*ALAT BUKTI* :
1 (satu) lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kec. Pauh Nomor: 180/ 425/XI/ 2020. Yang berisikan pemeriksaan terhadap pelapor dengan hasil :
1. Luka robek pada tangan sebelah kanan:
P ± 1,5 cm, L ± 0,5 cm, dan D ±0,5 cm

2. Memar pada tangan sebelah kanan:
– P ± 5cm, L ± 0,5cm

Surat VER di Ditanda tangani oleh Dr. Budi Atma Lubis selaku dokter Puskesmas Pauh

Keterangan Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, SH, MH

TimGlobal




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *