*Sidang Perdana Digelar Virtual,*
GI NEWS TEGAL –
Jumat 28/05/2021
Pengadilan Negeri (PN) Tegal
*menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan S. Sidang digelar secara virtual, Kamis (27/5) .*
Diluar gedung, PN Tegal menyediakan layar TV sebagai fasilitas bagi penonton sidang virtual.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh
*Wakil Ketua PN Tegal Hj. Toetik Ernawati, SH MH bersama dua wakil pimpinan sidang.* Sementara dari JPU sendiri diketuai oleh
*Jasri Umar yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal* didampingi dua jaksa membacakan dakwaannya secara bergantian. Sementara terdakwa Basri Budi Utomo didampingi pengacaranya. *Sidang sendiri dimulai sekira pukul 10.25 wib dan berakhir pukul 13.35 wib.*
dilokasi sidang, nampak anggota dan pengurus GNPK RI diluar Tegal mendatangi kantor PN Tegal
*guna memberikan dukungan kepada ketum GNPK RI Basri Budi Utomo yang tengah menjalani sidang perdananya.*
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan mendukung hakim PN Tegal dalam mengabulkan peralihan
status Basri menjadi tahanan kota, bersihkan kota tegal dari korupsi, koruptor dan covid bisa dipidana mati,
Dari informasi menyebut, terdakwa basri utomo didampingi 28 pengacara.
Sementara Dari pembacaan dakwaan disebut, Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) *Basri Budi Utomo terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik*
yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf.
Sutan Pandapotan Siregar,
*setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke media sosial Facebook.*
Dipembacaan dakwaan juga disebut ada 5 saksi yang nanti akan dihadirkan dua diantaranya dari rekan media dan adapula dari rekan LSM.
Sesaat sebelum sidang berakhir, basri dimintai tanggapan atas pembacaan dakwaan yang telah dibacakan JPU,
*Basri menyatakan eksepsinya yakni menolak gelaran sidang virtual*
dikarenakan konektivitasnya tidak nyambung terdengar kadang jelas kadang tidak.
Di sidang selanjutnya basri budi utomo minta majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline.
Usai mengungkapkan eksespsinya, basri langsung keluar dari ruang sidang.
Sementara ketua *hakim sidang Hj. Toetik Ernawati*
menjawab bahwa menurut aturan di masa pandemi covid, *sidang harus dilaksanakan virtual.*
Hal itu juga tertuang dan sesuai amanat dari Mahkamah Agung (MA).
Sidang selanjutkan akan digelar pekan depan.
(anwar lakalaka ).