PANDEGLANG, -Globalmediatama.com, Tim Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum Panca dan Wildan Hakim & Partner mengapresiasi Penyidik Polres Pandeglang dalam menangani kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah yang berlokasi di Desa Margasana Kecamatan Pagelaran yang masuk tahap pemanggilan terhadap saksi, Senin (24/03/2025).
“Saksi dipanggil oleh penyidik, proses pemeriksaan terhadap saksi ini patut kita apresiasi dimana perkara jual beli tanah yang sudah merugikan klien kami puluhan juta rupiah, saat ini berjalan,” terang Sugiono S.H Kuasa Hukum Pelapor saat diwawancarai di Polres Pandeglang disela pendampingan hukum terhadap kliennya.
Sugiono menjelaskan Pemanggilan saksi yang dilakukan oleh penyidik bukti nyata motto Commander Wish Kapolda Banten dimana harapan Kapolda Banten kepada anggotanya dalam menjalankan tugas secara Responsif tanpa harus menunggu viral.
“Pemanggilan Saksi bukti kasus yang ditangani polisi berjalan, dan itu sesuai dengan harapan bahwa polri harus terus hadir memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui penegakan hukum untuk memulihkan kepercayaan publik,” ucap Advokat yang biasa disapa Sugiono.
Advokat dari Kantor Hukum & Partner itu mengatakan pihaknya akan terus mengawal Kasus yang sedang berjalan dan selalu aktif memberikan informasi mengenai hak-hak kliennya sampai memperoleh keadilan.
“Saya percaya penyidik profesional menangani perkara ini dan melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan humanis, dan semoga percepatan penyelesaian perkara tidak berlarut-larut,” ungkap Sugiono.
Terpisah Wildan Hakim Partner Kantor Hukum Panca menjelaskan bahwa peristiwa kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada Februari 2025 dan saat ini sudah masuk tahap pemanggilan terhadap saksi.
“Laporan yang kami layangkan di februari 2025 tugas kami mengawal sehingga klien mengetahuinya dalam setiap proses hukum, dan kami berterimakasih kepada penyidik di Polres Pandeglang sudah melakukan tugasnya dengan baik sehingga proses ini berjalan,” bebernya.
Wildan Hakim menyampaikan bahwa kasus yang menimpa korban sehingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah akan terus dikawal hingga mendapatkan haknya kembali.
“Saat ini penyidik profesional dalam menangani kasus semoga kedepannya penyidik terus proporsional dan Prosedural sehingga setelah pemeriksaan saksi juga pemeriksaan terhadap pelapor juga secepatnya dilakukan,” tegas Wildan Hakim S.H
Ditambahkannya bahwa slogan Program Kapolri “Quick Wins PRESISI Polri dalam pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan penegakan hukum (Pelayanan cepat, murah, efektif dan efisien) patut diacungi jempol sebab masyarakat akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya jika benar program tersebut berjalan.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jual Beli Tanah yang berlokasi di Blok Jailal Terminal Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran yang masuk tahap pemeriksaan terhadap saksi harus menjadi perhatian serius, sebab itu sudah berlangsung sejak Februari kemarin, kami juga berharap agar semua berjalan tanpa ada hambatan hingga kasusnya cepat diselesaikan,” tutupnya.
Red