Kuasa Hukum Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Wildan Hakim S.H: Besok, Polisi Panggil Saksi

 

PANDEGLANG, – Globalmediatama.com, Kuasa Hukum Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah yang berlokasi di Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Sebut Penyidik sudah mulai melakukan pemanggilan saksi, Minggu (23/03/2025).

“Senin Besok, 24 Februari saksi dipanggil oleh polisi, ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan saksi dalam perkara jual beli tanah yang sudah merugikan kliennya puluhan juta rupiah, Hal tersebut lantaran uang yang diberikan belum adanya kejelasan terkait objek tanah yang dijanjikan,” terang Wildan Hakim S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor.

Wildan Hakim menyampaikan Pemanggilan saksi yang dilakukan oleh penyidik bukti nyata motto Commander Wish Kapolda Banten dimana harapan Kapolda Banten kepada anggotanya dalam menjalankan tugas secara Responsif.

“Tahapan Pemanggilan Saksi bukti kasus yang ditangani polisi berjalan, dan itu sesuai dengan harapan bahwa Polisi harus menghindari perilaku yang dapat mencederai rasa keadilan dan memulihkan kepercayaan publik,” papar Wildan Hakim.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Wildan Hakim S.H dan Partner itu mengatakan pihaknya akan terus mengawal Kasus yang sedang berjalan dan selalu aktif memberikan informasi mengenai hak-hak kliennya sampai memperoleh keadilan.

“Saya percaya penyidik profesional menangani perkara ini dan melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan humanis, dan semoga percepatan penyelesaian perkara tidak berlarut-larut,” ungkap Advokat Muda asal Saketi.

Dijelaskan Wildan Hakim peristiwa kasus yang menimpa kliennya dilaporkan ke Polres Pandeglang pada Februari 2025 dan saat ini sudah masuk tahap pemanggilan terhadap saksi.

“Laporan/pengaduan yang kami layangkan di februari 2025 tugas kami mengawal sehingga klien mengetahuinya dalam setiap proses hukum, dan kami berterimakasih kepada polisi sudah melakukan tugasnya dengan baik sehingga proses ini berjalan,” harapnya.

Terpisah Sugiono S.H dari Kantor Hukum Panca dan Partner yang juga selaku Kuasa Hukum dari pelapor menyampaikan bahwa kasus yang menimpa kliennya sehingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah akan terus dikawal hingga kliennya mendapatkan hak – haknya kembali sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh terlapor.

“Kita akan memantau terus, termasuk setelah pemeriksaan saksi juga pemeriksaan terhadap pelapor. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana proses polisi dalam menangani kasus yang telah merugikan kliennya yang saat ini sedang berjalan di Polres Pandeglang,” tegas Sugiono S.H

Advokat dari Kantor Hukum Panca dan Partner menambahkan bahwa dengan Program Kapolri “Quick Wins PRESISI Polri dalam pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan penegakan hukum (Pelayanan cepat, murah, efektif dan efisien) maka masyarakat akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jual Beli Tanah yang berlokasi di Blok Jailal Terminal Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran yang masuk tahap pemeriksaan terhadap saksi harus menjadi perhatian serius, sebab itu sudah berlangsung sejak Februari kemarin, kami juga berharap agar semua berjalan tanpa ada hambatan hingga kasusnya tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *