SMAN 20 Medan Gelar Deklarasi Anti Perundungan dan Pelantikan Agen Perubahan
Belawan – Dalam rangka menyelamatkan generasi muda tanpa kekerasan, SMA Negeri 20 Medan mengelar deklarasi anti perundungan dan pelantikan 36 agen perubahan, Senin (28/10/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman sekolah itu dihadiri oleh Kepala SMA Negeri 20 Nurainun Sibuea, S.Pd, M.Pd, wakil kepala sekolah Edy Riswanto, para guru, Ketua Komite Awal Yatim Syahputra dan Lipson Sitinjak pengurus komite, serta siswa- siswi.
Kepala SMA Negeri 20 Medan Nurainun Sibuea S.Pd, M.Pd mengatakan hari ini sekolah melaksanakan deklarasi anti perundungan dan pelantikan agen perubahan periode 2024-2025. Nantinya agen perubahan yang berasal dari siswa- siswi menjadi perpanjangan tangan untuk teman-teman yang lain. Yang bisa mensosialisasikan anti perundungan. Agar tidak terjadi di lingkungan SMA Negeri 20 Medan. Baik siswa maupun guru, menjadi korban perundungan atau pun bullying.
Nurainun Sibuea berharap, kepada siswa-siswi, nanti yang akan menjadi agen perubahan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak hanya seremonial saja dan sebagai keren kata orang sekarang. Namun, tugas berat bagi siswa-siswi menjadi agen perubahan dan masih dilatih harus menjadi contoh kepada teman-teman yang lain.
“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan hari ini dapat berjalan dengan baik. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pengurus dan ketua komite yang selalu mendampingi kita, setiap ada kegiatan yang ada di SMA Negeri 20 ini.Dengan kehadiran ketua komite beserta jajarannya menjadi penguat bagi kita untuk dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran di SMA Negeri 20 ini.Begitu juga kepada bapak dan ibu guru yang sudah membantu kegiatan ini dan mengawasi anak-anak kita, saya ucapkan terima” terang Nurainun Sibuea.
Sementara itu, Ketua Komite SMA Negeri 20 Medan Awal Yatim Syahputra mengatakan perundungan (Bullying) merupakan bentuk penindasan atau kekerasan dilingkungan sekolah yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Sedangkan perundungan terjadi disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena keinginannya untuk diperhatikan atau menunjukan kekuasaannya.
Korban perundungan akan mengalami trauma jangka panjang dan berdampak pada kesehatan mentalnya. Apabila hal ini dibiarkan, begitu saja maka akan menyebabkan gangguan psikologis, baik bagi pelaku maupun korban perundungan.
“Kami berharap dengan adanya deklarasi anti perundungan dan pelantikan agen perubahan ini, dapat menghindarkan siswa siswi SMA Negeri 20 Medan dari potensi menjadi pelaku maupun korban perundungan dan menjadikan mereka sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas”, jelas Awal yatim.
Kegiatan ini diakhiri dengan kegiatan pembacaan deklarasi anti perundungan dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala SMA Negeri 20 Medan, guru dan siswa – siswi serta komite sekolah. Deklarasi ini sebagai pertanda bahwa seluruh warga sekolah berkomitmen untuk mewujudkan sekolah yang bebas dari kekerasan dan perundungan. Serta penyerahan sertifikat kepada 36 agen perubahan.
(LP Sitinjak)