Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) layangkan surat Audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, perihal polemik pengadaan jaringan internet yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nominal Rp 60 Juta an untuk kegiatan BUMDES se- Kabupaten Pandeglang
Hal itu disampaikan Jaka Somantri salah satu Jurnalis sekaligus Sekjen AWDI Kabupaten Pandeglang, pada hari Rabu (28/08/2024)
Jaka Somantri menegaskan, bahwa audiensi yang akan dilaksanakan pada hari kamis ( 29/08/2024) di DPMPD Kabupaten Pandeglang, perihal polemik pengadaan jaringan internet untuk kegiatan BUMDES dari Dana Desa tahun 2024 dengan nominal Rp 60 Juta an se – Kabupaten Pandeglang
“Audiensi yang akan dilaksanakan pada hari kamis (29/08/2024) besok yaitu pengadaan jaringan internet untuk kegiatan BUMDES tahun 2024 yang menelan anggaran Rp 60 Juta an
se- Kabupaten Pandeglang, yang sampai saat ini masih menuai polemik,” ujarnya
Terlebih Jaka menambahkan, adapun perihal – perihal yang akan disampaikan dalam audiensi, diantaranya adanya dugaan ketidaktransfaran dalam penyertaan modal BUMDES untuk pengadaan jaringan internet yang menelan anggaran Rp 60 Juta an, adanya dugaan penggiringan ke salah satu perusahaan Provider Jaringan Internet serta alur pembayaran pihak Bumdes untuk jaringan internet di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Provider jaringan internet mana saja yang digunakan. Adapun hal hal yang lain akan kami sampaikan dalam dialog audiensi
Kemudian menurut Andi selaku Bendahara AWDI menambahkan, bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas terkait dengan adanya kegiatan BUMDES dalam pengadaan jaringan internet, akan tetapi pemerintah daerah dan pemerintah desa agar lebih selektif untuk memilih provider jaringan internet untuk kegiatan Bumdes.
Menurutnya, bahwa banyak peraturan-peraturan yang harus ditempuh untuk menjadi provider jaringan internet. Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemdes untuk kegiatan Bumdes dalam pemasangan jaringan internet di wilayah desa terjebak oleh kesalahan pelaku provider jaringan internet.
“Khawatirnya ada keterpaksaan oleh peranan provider-provider yang diduga memanfaatkan momen hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan peraturan,” ujarnya.
Terlebih Bendahara AWDI menjelaskan, membangun infrastruktur untuk jaringan internet yang bisa dilihat oleh kasat mata langsung, provider itu saat memasang tiang harus berizin ke pihak PU dulu sesuai dengan status jalannya yang digunakan pemasangan tiang jaringan internet, seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten termasuk jalan desa atau jalan lingkungan itu harus berizin terlebih dahulu tidak sembarangan pasang tiang jaringan internet.
Selain itu, provider jaringan internet harus mempunyai tiang jaringan sendiri yang dilengkapi izin,” ucap Andi yang akrab di sapa Wonk kito
Bahkan tidak hanya itu, dalam dialog audiensi besok dirinya akan mempertanyakan rinciannya apa saja sampai menghabiskan anggaran Rp 60 Juta an dalam pengadaan jaringan internet. Yang jelas pihak pihak yang terkait harus transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa,” pungkasnya
@ ndi