Palembang -Globalmediatama.com- Tim kuasa dari kantor Hukum Desri Nago SH dan Rekan yang terdiri dari Desri SH, Rizky Tri Saputra SH, Philipus pito sogen SH, Ilham Wahyudin SH dan M hasbi assadiqi SH untuk mendampingi Gpp – Sumsel dan Tim 7 guna memenuhi panggilan dari Subdit 5 Unit 2 Polda Sumatera Selatan. Panggilan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh PT PSP melalui kuasa hukumnya.
Menurut pernyataan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan, mereka telah memberikan keterangan yang cukup jelas dan sinkron kepada penyidik.
“Persoalan ini sudah terang benderang. Apa yang telah disampaikan oleh klien kami sudah cukup sinkron dengan dugaan awal,” ujar Desri Nago.
Kasus ini berawal dari permasalahan dugaan penyebaran informasi yang tidak benar melalui platform TikTok. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa produk TikTok dapat ditelusuri oleh para ahli elektronik, dan semua informasi yang disampaikan klien mereka sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Desri Nago juga menyinggung soal dugaan pelanggaran pasal 28 Undang-Undang ITE yang dikenakan pada klien mereka. “Klien kami didampingi oleh Avokat Ilham telah menjelaskan bahwa dalam surat panggilan disebutkan sebagai saksi, namun ternyata dikenakan pasal 28 yang mengindikasikan status tersangka,” tambahnya.
Selain itu, memang benar ada juga dugaan terkait penyimpangan di pasar gelap BBM yang melibatkan pembongkaran gudang BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa ini menurut mereka telah terbukti dengan adanya pembongkaran tersebut.Tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan terus kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami akan tetap profesional dalam menghadapi proses ini, meski ada konsekuensi yang mungkin tidak sesuai dengan pemberitaan profesi klien kami,” pungkas Desri Nago.Aktivitas dari tim ini akan terus berlanjut, dengan rencana untuk kembali berkoordinasi dan merapat dalam waktu dekat.
Kaperwil Sumsel
@ Jefri