Pandeglang-Globalmediatama.com, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin MPd, Kordiv Penangan Pelanggaran Data dan Informasi mengadakan pengawasan tahapan verifikasi faktual Bakal Calon kepala daerah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. Saat pengawasan Didin di dampingi Ketua Panwascam Jiput Deni arisandi serta Anggotanya serta PKD Desa Jiput, pada kesempatan tersebut hadir Ketua PPK Kecamatan Jiput Amirudin serta anggotanya dan PPS Desa Jiput mengadakan Verfak dan Coklit berjalan lancar serta sesuai dengan peraturan PKPU.
“Saat ini sedang mengadakan supervisi berkaitan dengan verifikasi faktual dukungan perseorangan calon Bupati dan calon wakil Bupati di Kecamatan Jiput, adapun maksud dan tujuan supervisi dan monitoring ini kami dari Bawaslu Pandeglang ingin memastikan apakah verifikasi faktual ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan PKPU 3 tahun 2017 dan juga memastikan verifikasi faktual ini di lakukan penuh tanggung jawab, saya juga ingin memastikan temen-temen panwascam dan PKD ikut terlibat mengawasi di dalam verifikasi faktual ini, berbicara tahapan saat ini yang bersamaan selain dari supervisi verifikasi faktual saya juga melaksanakan supervisi yang berkaitan dengan pencocokan penelitian data pemilih. 27/6/2024
“Setelah pengawasan verifikasi administrasi yang kami lakukan, dan tahapan selanjutnya verfak yang akan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD ,” ungkap Didin Tahajudin Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang saat di temui di lokasi Verfak sekaligus Coklit di Kp. Paniis tonggoh Desa Jiput Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang-Banten.
Ia mengatakan, jajaran pengawas kecamatan dan desa dalam melakukan pengawasan yang dilakukan oleh petugas atau verifikator yakni PPK serta PPS harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam hal verfak petugas sudah melakukan dengan metode sensus yang artinya menemui langsung ditempat tinggal atau ditempat lain, kemudian dalam penggunaan teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan video atau rekaman video pendukung harus memperlihatkan wajah dan KTP atau surat keterangan biodata yang disaksikan pengawas.
“Proses verfak ini jajaran kami awasi, agar tidak ada yang terlewatkan, maka setiap melakukan pengawasan harus dibuktikan dengan dokumentasi yang dilakukan jajaran Panwascam dan PKD,” jelasnya.
(*/De)