Ada Dugaan Galian C Ilegal di Pandeglang APWPB Minta Dirtipidter Polda Banten Turun Tangan

 

PANDEGLANG,  – Globalmediatama.com, Banyak galian-galian tanah atau tambang golongan C bermunculan bak jamur ditengah hujan diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Senin (1/04/2024).

Berdasarkan pantauan awak media, nampak beberapa dump truk keluar dan masuk ke pertambangan tersebut, bahkan menimbulkan lokasi Jalan Nasional Labuan – Panimbang, tepatnya di depan PLTU Banten 2 Labuan menjadi kotor dan licin akibat pengusaha tanah urug untuk Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III.

Selain itu, hal serupa juga pada Galian C yang diduga kuat belum mengantongi IUP Penjualan Tanah, tepatnya berada di Desa Kadumelati Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Karena adanya aktivitas Galian C tanpa IUP Penjualan Tanah Urug itu, berdasarkan pantauan awak media Jalan desa maupun Jalan Provinsi Banten menjadi kotor dan licin. Diketahui tanah urug itu dibawa ke Proyek Tol Serang – Panimbang Seksi 3 , tepatnya ke PT Sino Road and Bridge Group CO (SRGBC).

Dampak buruk yang ditimbulkan oleh beberapa oknum Pengusaha Galian C, mendapat kecaman dari beberapa aktvis dan Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB). Menurut Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB) Aktivitas Galian C harus memiliki Izin rekomendasi ESDM Provinsi Banten serta dari DPMPTSP Provinsi Banten.

” Pengurusan izin proses cukup panjang, memakan waktu, tenaga dan biaya, tetapi setiap ada kebutuhan terhadap tanah urug seringkali bermunculan galian C ilegal, sehingga hal ini merugikan pengusaha yang telah memegang izin atau IUP Penjualan Tanah Urug tersebut,” pungkas Andang Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) didampingi delapan Organisasi Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB).

(*/De)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *