Kliennya Dituduh Siksa Anak Tiri, Kuasa Hukum: Pirma Hukum Lumiere Law Firma, Mendampingi melapor balik ke Mapolda Sumsel

 

PALEMBANG-Globalmediatama.com.-Kuasa hukum “LS” (38), ibu tiri dari Auri putri Lestari (11), yang dituduh menyiksa Anak yang selama ini di asuhnya dari kecil karna di tinggalkan ibu kandungnya “ANT”, meminta agar semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sebab, keterangan yang disampaikan Pelapor Ibu Kandung Korban, terkait dugaan penganiayaan, yang dialami Anak yang madih duduk di bangku sekolah kelas V SDN di Desa Sungai Pinang OI itu baru sepihak.

“Saya sudah melakukan interview dengan klien saya “LS”, Jadi semua keterangan melaporkan itu baru sepihak dan tidak benar,” kata Sujaka Rizkiono SH MH , kuasa hukum “LS” saat di Mapolda Sumsel , Sabtu (2/3/2024).

Bahkan Sujaka Rizkiono SH MH Sebagai Pendamping Hukum (PH) menyebut, jika luka lebam di paha yang diderita si anak tiri itu hanya lebam ringan, itu di lakukan dengan tidak sengaja dan tujuan untuk mendidik. Dibeberkannya, korban anak tirinya dari “LS” itu sekarang sudan pulang dan keadaan anaknya sekarang masih sehat-sehat saja. Sebagai orang tua “LS” lantas mengingatkan anak tirinya. Namun, korban justru lari ke rumah neneknya hingga di dengar oleh ibu kandungnya anisial “ATN” dan melaporkan perkara tuduhan penganiayaan Anak ini ke Polres Ogan ilir.

“LS” (32) Sebagai orang tua Sambung korban, mengingatkan dan sedikit marah kepada anak itu saya kira cukup manusiawi.
Sekali lagi, kami meminta agar semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah,” tegas pengacara Sujaka Rizkiono SH.MH Prima Hukum Lumiere itu.

Sujaka Rizkiono SH.MH memastikan, kliennya juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Termasuk, saat ini kliennya hadir di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan, dan sekaligus balik melaporkan Ibu Kandung Korban Anisial “ANT”sebagai pencemaran nama baik, yang di sajikan pelapor Orang tua Kandung Korban Kurang lengkap, Akan bisa menjadi bumerang untuk si pelapor “ANT. terlapor “LS” bisa melaporkan balik dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP pasal 310 tindak pidana pencemaran nama baik,kami akan melaporkan tuduhan kasus penganiayaan di tuduhkan ke pada Klien kami ini ke kapolda sumsel dengan didampingi saksi- saksi nya.

“Klien kami dilaporkan berdasarkan pasal 44 ayat (1) juncto pasal 5 huruf a UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT sub pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” rinci Sujaka Rizkiono SH MH.red”

@ Jef




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *