PANDEGLANG- Pemantau Pemilu Independen HMI Cabang Pandeglang melakukan laporan pengaduan dan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Pandeglang, Kapolres Pandeglang dan Ketua Bawaslu Pandeglang, sebagai Penasihat sesuai dengan Perbawaslu Republik Indonesia Pasal 9 Poin (1) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum (GAKKUMDU) Kabupaten Pandeglang. “Selasa, (27/02/2024)
Dalam hal ini kami pemantau pemilu menyampaikan poin/perpoin tentang dugaan pelanggaran pemilu dan beberapa unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS). Serta baik logistik anggaaran Honor dan Oprasional untuk KPPS Pemilu 2024.
Bahwasanya kami pantau adanya pelanggaran Unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu yang di tuangkan dalam pasal 508 dan 391 tentang perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan yang tidak mengumumkan salinan. Sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS Wilayah Kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Entis Sumantri Kordinator Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang mengatakan kami juga melaporkan. Terkait Netralitas ASN dan/atau PNS serta Pejabatan Pemerintah mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten terdapat adanya Intervensi dan Intimidasi yang dilakukan terhadap Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat KPPS, PPS dan PPK dan Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) untuk mensukseskan kemenangan salah satu Peserta Pemilu. ” Ungkapnya
Adapun laporan kami yang kami sampaikan itu sudah kami tuangkan dalam Laporan Pengaduan, nomor 339/B/SEK/04/1445 yang sudah kami layangankan kepada. Bawaslu, Kejari dan Polres Pandeglang dan disertakan beberapa alat bukti dan temuan team pemantau pemilu. ” Ungkap Tayo
Sementara, menurut Handoko Saripudin, Anggota Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang mengatakan adanya kejanggalan terkait Pelaksanaan Teknis Pemilihan Umum, hal inipun menjadi sorotan kami.
Masih Handoko, pihaknya bahkan sudah menemukan bukti-bukti konkrit sebagai acuan Laporan Pengaduan yang sudah layangkan, dengan acuan Pasal 17 (1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi.
“Semua data berdasarkan temuan susah kami tindaklanjuti sebagai bentuk Lapdu ke Bawaslu RI, DKPP RI, Gakkumdu. Serta Bawaslu dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk dapat di tindak tegas”. Tegas Handoko S. Askari.
Handoko juga mengatakan Pihaknya mendesak tegas kepada Bawaslu, KPU Kabupaten Pandeglang untuk menindak Oknum Penyelenggaraan tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ada di kabupaten Pandeglang.” Pungkasnya
@ di