Bertambah Tiga Orang Jadi Tersangka Baru Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh, Salah Satunya PNS
Kota Sungai Penuh ~ 27 – Februari – 2024
Globalmediatama.com
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023
Rp.4 milyar, Ketiganya ditahan dirumah tahanan Sungai Penuh, Selasa (27/02/2023). Salah satunya adalah PNS Kota Sungai Penuh.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah berinisial KH selaku ketua, BZ selaku sekretaris dan TRM selaku bendahara.
“Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Salah satunya adalah seorang PNS,” Pungkas Kajari Kota Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH.
Menurut dia, sebelum menetapkan tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 799 juta yang bersumber dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemotongan biaya perjalanan, dan penggelapan pajak.
Reporter : Yudi