Oknum Guru P3K Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua PPK Angsana

Oknum Guru P3K Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua PPK Angsana

PANDEGLANG,- Globalmediatama.com – Oknum Guru dengan Jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar SDN yang ada di Wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Angsana, hal itu dibenarkan setelah media mengkonfirmasi Ketua PGRI Kecamatan Angsana.

Seperti yang di sampaikan Rosad, Ketua PGRI Kecamatan Angsana melalui sambungan via WhatsApp, Senin (26/02/2024) bahwa membenarkan Ketua PPK atas nama H Sanip sekaligus guru di SDN Sumurlaban 1 yang ada di Wilayah Kecamatan Angsana.

“Ketua PPK Kecamatan Angsana Pak H Sanip sekaligus sebagai Guru di SDN Sumurlaban 1 dan benar sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SDN Sumurlaban 1 yang ada di Wilayah Kecamatan Angsana,” ujar Ketua PGRI Kecamatan Angsana saat di mintai tanggapannya

Hal yang sama juga di ungkapkan salah satu Pemuda asal Warga Kecamatan Angsana bahwa benar Ketua PPK Kecamatan Angsana yaitu Pak H Sanip yang sekaligus Guru di salah satu SDN yang ada di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana.

“Betul pak, Ketua PPK Kecamatan Angsana yaitu Pak Guru Sanip yang sekaligus Guru di SDN Sumurlaban 1 Desa Sumurlaban. Dan menurut informasi beliau sudah menjadi P3K sebagai guru,” ungkapnya

Dikatakannya, bahkan bukan hanya Ketua PPK yang diduga merangkap jabatan, Komisioner PPK yang lainnya pun juga diduga merangkap jabatan. Ada yang sebagai guru dan ada juga sebagai Perangkat Desa. Bahkan itu pun tidak menutup kemungkinan hanya terjadi di Wilayah Kecamatan Angsana melainkan di beberapa Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD, pemerintah juga melarang menerima gaji atau honor dari sumber yang sama.

Mengutip laman resmi milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan penyelenggara Pemilu harus fokus pada tugas, fungsi dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024

Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu dilarang untuk rangkap jabatan, mulai dari Penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota sampai dengan Ad hoc. Hal ini di sampaikan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan pentingnya kredibilitas Pemilu, tahun 2023 lalu.

“Penyelenggara Pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu tidak di benarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.

Sementara itu, Sanip Ketua PPK sekaligus P3K sebagai guru di SDN Sumurlaban 1 saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya, sampai di tayangkan pemberitaan

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *