Gudang CPO Di Duga Ilegal di Desa Babatan Saudagar Akan Segera Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum
Ogan Ilir, – Praktik ilegal penimbunan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masih beroperasi sampai saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang CPO ilegal tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa izin usaha dan dokumen resmi lainnya. Aktivitas ilegal ini meresahkan warga sekitar karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerugian negara.
Warga telah melaporkan keberadaan gudang CPO ilegal tersebut kepada pihak Polres Ogan Ilir. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami sudah melaporkan ke Polres Ogan Ilir, tapi sampai sekarang belum ada tindakan.
Awak media lainnya menambahkan, “Aktivitas gudang CPO ilegal ini sangat meresahkan. Selain mobil truck tangki lalu lalang masuk Gudang kami juga khawatir terjadi pencemaran lingkungan dan kerugian negara.”
Sementara itu, aparat penegak hukum dari Polres Ogan Ilir memberikan pernyataan, “Sabar bos, aku jamin tutup dio (gudang CPO ilegal) sesuai dengan kehendak kalian.
@ Jef