GMNI Datangi Polres Ogan Ilir, Terkait Video Yang Beredar Oknum Kades Kecamatan Rambang Kuang Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Caleg
Ogan Ilir,-Globalmediatama.com.-Rabu 31 januari 3024, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ogan Ilir mendatangi Polres Ogan Ilir ,perihal kejelasan Penyelesaian hukum atas viral video oknum Kades di kecamatan Rambang kuang yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu caleg.
Samuel selaku Ketua DPC GMNI Ogan Ilir mengatakan, bahwa negara ini adalah Negara Hukum sehingga Penegakan Hukum harus ditegakkan, apa yang menjadi Persoalan hari ini menjadi tanda tanya besar, sehingga kami perlu menerima kejelasan atas kasus keberpihakan oknum kades ini dalam momentum Pemilu ini.
Berdasarkan surat yang GMNI layangkan kepada Polres Ogan Ilir berisikan kajian hukum di UU Pemilu No 7 tahun 2017 PasalPasal 280
ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga
dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.Kemudian Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI
dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Samuel menambahkan bahwa jelas hal ini menjadi perhatian publik sebab kasus ini terkesan tidak memiliki titik penyelesaiannya. Kami hanya meminta Transparansi terkait Penyelesaian kasus, secara UU sudah jelas bahwa Oknum Kades melakukan Pelanggaran, sekarang tinggal bagaimana tindak lanjutnya, berkeadilan atau bagaimana
@ Jef