Diduga Tempat Penampungan Minyak BBM Jenis Solar Ilegal Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polres Muara Enim
Muara Enim,-Globalmediatama.com-diduga gudang minyak BBM Jenis Solar Yang tak memiliki ijin bebas beroperasi diwilayah hukum Polres Muara Enim, yang Berlokasi, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa 19 Desember 2023
Dari pantauan awak media yang sedang menjalankan tugas seperti biasa kontrol sosial, dan berdasarkan informasi yang di dapat dari narasumber bahwasanya diduga didalam gudang sering ada aktivitas pengelolaan minyak BBM Ilegal jenis solar yang nanti nya akan di jual kembali setelah di oplos.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya,kepada awak media narasumber pun mengungkapkan bahwa disini sering masuk mobil biru putih,tapi saya tidak tahu pak pemilik gudang tersebut, mareka juga sering beroperasi pada malam hari pak,
Seperti yang kita lihat memang kalau siang seperti tak ada aktivitas, mirisnya keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari Polsek Lembak, tapi pihak kepolisian Mapolres ataupun mapolsek seakan tutup mata dengan praktik pengolahan, penimbunan minyak BBM yang disinyalir terkesan sangat kebal dengan hukum, ungkapnya
Salah Satu Kejahatan Terhadap Migas Yaitu Penimbunan Minyak Bumi Dan Gas, Tindakan Tersebut Merugikan Negara Dan Masyarakat Sebagaimana Telah Di Atur Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta Kerja
Dan Untuk Para Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Sebagaimana Di Atur Pasar 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.Pelaku Penimbunan Diancam Enam Tahun Dan Denda Paling Banyak 60 Miliar,
Kepada Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Muara Enim,untuk menindak tegas pemilik usaha yang diduga ilegal tersebut sudah jelas merugikan negara dan masyarakat,apa lagi nanti bisa saja terjadi kebakaran. pungkasnya
@ AL