Di Duga Gudang Tempat Menampung BBM Ilegal Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polres Ogan Ilir Kebal Hukum!?

Di Duga Gudang Tempat Menampung BBM Ilegal Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polres Ogan Ilir Kebal Hukum!?

Ogan ilir-Globalmediatama.com- Tempat Penampungan Minyak BBM Ilegal Jenis Solar Bebas Beroperasi Diwilayah, Jalan Lingkar, Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 13 Desember 2023

“Saat Awak Media mendatangi lokasi tempat penampungan minyak BBM Solar Ilegal tersebut yang sangat dekat dengan rumah warga, Awak Media pun bertanya kepada warga yang rumahnya tak jauh dari gudang drilling tersebut

Mirisnya” warga yang rumahnya tak jauh dari gudang yang disinyalir masih aktif beroperasi tersebut,saat di konfirmasi mengenai siapa pemilik gudang tersebut,warga enggan memberitahukan kepada awak media,

“Padahal keberadaan gudang tersebut sangatlah membahayakan, apa lagi gudang tersebut menampung minyak BBM jenis solar,bisa saja terjadi kebakaran,

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas, tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat pelaku penimbunan bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dan pelaku penimbunan bisa terancam penjara enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH),Mapolda Sumatera Selatan, Mapolres Ogan Ilir, untuk segera menindak tegas gudang dan pemiliknya,Jangan sampai terjadinya kebakaran lagi Diwilayah Ogan Ilir baru akan bertindak dan akan memakan korban ,Karna gudang tersebut berada di pemukiman,

Sampai berita ini di publikasikan belum ada keterangan dari pemilik gudang ataupun pihak kepolisian, team media akan terus menggali dan mencari informasi siapa pemilik gudang tersebut, diduga pemilik gudang tersebut sangatlah kebal dengan hukum,ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH)?, Pungkasnya

@ AL




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *