Soal Bangunan Rabat Beton di Desa Cikeusik Rusak Parah, Wahyu, Camat Cikeusik ; Setelah Ada Temuan Segera Menegur Kades

Soal Bangunan Rabat Beton di Desa Cikeusik Rusak Parah, Wahyu, Camat Cikeusik ; Setelah Ada Temuan Segera Menegur Kades

Pandeglang, – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa. Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa

Sebelumnya diberitakan, bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahap 1, T.A 2023 di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik, disinyalir amburadul bahkan jauh dari kata spesifikasi tehnik pekerjaan.

Pasalnya, fakta dilokasi bangunan rabat beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023, yang dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cikeusik dengan volume 150x2x0,2 M, dengan nilai anggaran Rp 104.116.000, yang dinilai baru seumur jagung namun realitanya sudah rusak parah, bangunan sudah mengelupas, bahkan butiran butiran batu sudah terpisah dari adukan semen dan pasir serta di sepanjang bangunan sudah pecah dan retak.

Sehingga kondisi tersebut menguatkan dugaan rendahnya mutu, serta kualitas pada pengerjaan pembangunan rabat beton yang ada di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.

Bahkan tidak hanya itu, bangunan Rabat Beton di Desa Cikeusik yang menurut informasi sudah di lakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Kecamatan Cikeusik, namun diduga adanya kelemahan dalam tubuh tim Verifikasi Kecamatan Cikeusik, sebab banyaknya proyek yang bersumber dari Dana Desa yang ada di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, diduga hasilnya kurang maksimal.

Kualitas pekerjaan diduga tidak maksimal, ini jelas kelalaian dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Cikusik. Bahkan dugaan pun mengarah bahwa Monitoring dan Evaluasi dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Cikeusik terkesan hanya sebatas formalitas saat melakukan Monev di pembangunan rabat beton di Desa Cikeusik.

Sementara itu, Wahyu, Camat Cikeusik saat di mintai tanggapannya terkait bangunan Rabat Beton di Desa Cikusik yang disinyalir amburadul melalui pesan whatsApp kepada media mengatakan, bahwa menurut tim Monev pelaksanaan, monev pertama pada tanggal 2 Juni tahun 2023 belum di laksanakan.

“Kemudian monev kedua, pada tanggal 11 juli sudah di laksanakan dan cor beton beres. Waktu itu tidak retak dan tidak ngebul, tapi setelah ada temuan segera Camat menegur Kades dan Kades siap memperbaikinya,” kilahnya saat di mintai tanggapan melalui pesan whatsApp pribadinya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *