Program PTSL di Desa Montor – Pagelaran Diduga Diwarnai Pungli
Pandeglang,- Sungguh miris Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Diduga dibuat ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia atau Satgas di Desa Montor Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah ke masyarakat melalui PTSL.
Untuk mengikuti sertifikasi tanah program. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Sesuai keputusan SKB tiga menteri sesuai untuk wilayah zonasi Jawa sebesar RP 150.000
Seperti yang di ungkapkan salah satu warga setempat, sebut saja Jukir ( nama samaran), bahwa memang benar ada beberapa yang mendapatkan program PTSL dipungut biaya sebesar Rp.300,000.- per bidang oleh oknum panitia atau satgas desa setempat.
Hal itu pun di benarkan oleh Jamar Ketua Satgas Program PTSL sekaligus Sekdes Montor Kecamatan Pagelaran, saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp, Sabtu (25/11/2023) mengatakan, bahwa memang aturannya sudah di himbaukan dari BPN untuk biaya PTSL Rp 150 ribu, adapun yang terjadi Rp 300 ribu di Desa Montor, untuk Rp 150 ribu nya lagi itu untuk biaya kelengkapan bukti Kepemilikan tanah.
“Ya betul untuk biayanya Rp 300 ribu, itu juga ada yang sudah ngasih ada juga yang belum ngasih. Kalau untuk jumlah peserta PTSL itu saya harus lihat catatannya dulu,” ungkap Sekdes Montor
Dikatakannya, biaya Rp 300 ribu untuk program tersebut itu sudah hasil musyawarah kepada masyarakat dan itu pun ada berita acaranya,” kata ketua Satgas Program PTSL di Desa Montor
Perlu di ketahui, sesuai dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL untuk wilayah Jawa sebesar 150.000 bila mana ada yang melebihi yang sudah di tetapkan dari (SKB) tiga Menteri,dimohon untuk dilaporkan kepihak ATR/BPN.
Sementara itu, Amsori Kepala Desa Montor dan pihak ATR/BPN Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi untuk di mintai hak jawab dan klarifikasinya, sampai di tayangkan pemberitaan.
@ di