Lantaran Tak Terpampang PIP, Renovasi Kantor Desa Padamulya Jadi Sorotan Warga
PANDEGLANG, – Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Namun rupanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik diduga dikangkangi oleh sejumlah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala Desa Padamulya Kecamatan Angsana, Juman dikritisi warga sekitar lantaran diketahui dalam pelaksanaan program tidak transparan, hal itu terlihat dari Pelaksanaan Renovasi Kantor Desa Padamulya
“Kami tidak mengetahui anggarannya bersumber dari mana, dan jumlah anggarannya pun berapa. Bahkan tidak hanya itu alokasi dana Banprov diperuntukkan untuk apa, dan alokasi anggaran dana desa tahap 2 tahun anggaran 2023, itu di realisasikan ke fisik apa dan titiknya dimana?
Sebab dalam pelaksanaan program tidak adanya transparansi sehingga masyarakat sulit untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan padahal peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah wajib dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan aturannya,” ungkap Rasim yang namanya minta disamarkan
Diungkapkan Rasim bahwa dana Banprov sepengetahuan dia senilai Rp 60 juta, Namun demikian alokasi dana digunakan untuk apa tidak diketahui.
“Setau saya itu dana bantuan program dari provinsi cukup besar yakni senilai Rp 60 juta akan tetapi tak jelas digunakan untuk apa?,” Ucapnya.
Lebih lanjut Rasim menjelaskan, semestinya kalau memang anggaran Renovasi Kantor Desa Padamulya bersumber dari Bantuan Provinsi, harusnya di pasang donk Papan Informasi Proyeknya, agar masyarakat dapat mengetahui pekerjaan tersebut bersumber dari mana anggarannya.
Sementara itu, Acep Camat Angsana saat di mintai tanggapannya melalui pesan whatsApp, Sabtu (11/11/2023) mengatakan, punten a abdi tacan koordinasi ka jarona, paling hari senin jam kerja (Maaf a saya belum koordinasi sama Kadesnya, paling hari Senin jam kerja)
“Manawi hari libur sabtu – minggu, abdi kedah cek ke bawah dulu, hapunten (berhubung hari libur sabtu – minggu saya harus cek ke bawah dulu, mohon maaf,’ kata Camat Angsana melalui pesan whatsApp pribadinya
@ di