Bosan Insentifnya Terus Di Sunat Sejumlah Linmas di Desa Pasirkadu Mengundurkan Diri
Pandeglang-Globalmediatama.com, Banyaknya kejanggalan mekanisme penyaluran Dana Desa, dan pembayaran upah (insentif) juga pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa membuat ratusan masyarakat Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten membuat surat pernyataan bermaterai, Senin (6/11/2023).
Pernyataan bermaterai tersebut berisi tentang insentif Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan juga Linmas serta Guru Ngaji yang mengaku hanya menerima sebesar Rp 428 ribu rupiah selama dua tahap yakni dari Januari hingga November 2023.
Selain itu, pernyataan bermaterai tersebut juga berisi tentang realisasi anggaran dana desa tahap kedua yang belum sepenuhnya dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pasirkadu dan Kepala Desa sebagai pihak yang bertanggungjawab atas anggaran.
Ditambah sejumlah Linmas mengundurkan diri dari tugasnya sebagai pembantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Hal itu dikarenakan insentif yang seharusnya disalurkan selama dua tahap, Namun realitanya dana insentif diduga digelapkan untuk kepentingan pribadi oknum Kades.
“Kami bertugas sebagai Linmas, dan sudah mengundurkan diri pada Oktober 2023 kemaren dimana penyebabnya tidak lain adalah janggalnya insentif yang seharusnya kurang lebih diterima sebesar Rp 1,2 juta realitanya hanya 408 ribu,” terang M. Toha Linmas Pasirkadu yang mengundurkan diri.
M. Toha menyebutkan bahwa selain ada ketidak beresan soal insentif yang dinilai janggal dan tidak wajar realisasi anggaran dana desa tahap kedua belum rampung namun pihak pemerintah desa sudah mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III.
“Sisa Insentif RT RW Linmas dan Guru Ngaji entah dikemanakan? Masa dari Januari hingga November baru disalurkan segitu berarti upah kami perbulan dibawah Rp 100 ribu,” ucap M. Toha.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencarian dana insentif terbagi dalam tiga tahap dan masing – masing disalurkan 40%, 40% dan 20% tapi, di Desa Pasirkadu uangnya entah kemana.
“Setau saya di Desa lain penyaluran insentif sudah II Tahap dan nilainya kurang lebih 1,2 juta, tetapi di Desa Pasirkadu insentif baru diterima baru Rp 408 ribu, ini aneh tapi juga nyata,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh Abeng Linmas yang mundur dari jabatannya bahwa pada pelaksanaannya dana desa tahap pertama, tahap kedua, dan insentif sudah dua tahap tidak jelas.
“Masa insentif dua tahap dari Januari ke April, dan Mei ke Agustus bahkan hingga November disalurkan kepada pekerja hanya Rp 408 ribu sisanya kemana?,” Tanya Abeng kepada wartawan.
Ia berharap agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang mana menggunakan hak pekerja untuk kepentingan pribadi.
“Hak pekerja saja masih mau memakannya, seharusnya pemimpin memberikan contoh yang positif bukan justru malah sebaliknya,” imbuhnya.
Sementara itu, praktisi hukum Dr. (c) Misbakhul Munir, S.H.,MH menyebut oknum Kades yang memakan hak operasional dan insentif RT/RW sebagai pekerjanya sangat keterlaluan, Sebab insentif merupakan upah jadi harus diberikan sesuai ketentuan.
“Aturannyakan sangat jelas 40 persen, 40 persen dan 20 persen, jika nominalnya 408 ribu setengah dari insentif itu dikemanakan?,” papar Praktisi hukum tersebut.
Ia meminta kepada penegak hukum agar menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat desa Pasirkadu agar kedepannya tidak terulang kembali hal yang sama di desa lainnya.
“Pernyataan bermaterai cukup untuk polisi dan kejaksaan menelisik, bahkan masyarakat siap diperiksa jika itu diperlukan,” singkatnya.
(*/Red)