PANDEGLANG, – Globalmediatama.com, Masyarakat Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mendatangi Konsultan Hukum dikediamannya pada Jum’at (20/10/2023).
Kedatangan Masyarakat Desa Pasirkadu tersebut untuk meminta pendampingan hukum terkait dengan rencana pelaporan dugaan penyelewengan, dan penyalahgunaan Insentif Rukun Tetangga (RT), Linmas, dan juga pegawai desa lainnya yang belum sepenuhnya menerima bantuan uang untuk operasional dalam rangka membantu pelaksanaan tugas di desanya.
Selain Insentif masyarakat dalam kesempatan itu mengatakan bahwa terkait dengan dana desa tahap pertama, kedua terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dimana untuk tahap kedua belum dilaksanakan setelah adanya pencarian dana desa.
“Tahap pertama dana desa tidak jelas keperuntukan, tahap kedua apalagi, juga insentif kami baru menerima tiga bulan hingga bulan Oktober ini,” terang Rukun Tetangga, Linmas dan juga Guru Ngaji saat momentum penyampaiannya di acara konsultasi dengan Konsultan hukum Misbakhul Munir.
Masyarakat desa sebut saja salah satunya, M. Toha mengatakan bahwa dirinya bersama dengan yang lain sangat mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang anggaran dimana insentif yang baru tiga bulan dibayarkan oleh kepala desa yakni Junaidi.
“Insentif baru tiga bulan, pembangunan tahap kedua sudah dimonitoring namun pekerjaan baru dilaksanakan setelah ramai diberitakan, dan dana bantuan provinsi senilai Rp 60 juta tak jelas keperuntukannya, untuk itu kedatangan kami kesini untuk meminta pendampingan hukum melaporkan kepala desa Pasirkadu ke Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten,” paparnya.
Senada diungkapkan, Ustadz Sayuti bahwa Kepala Desa Pasirkadu seharusnya menampung aspirasi masyarakat serta kontrol terhadap kinerjanya, sebab apa yang masyarakat minta hanyalah sebuah keterbukaan informasi baik terkait dengan insentif maupun dana desa dalam pengalokasiannya.
“Kami hanya meminta kepala desa jangan mengabaikan tanggung jawabnya, hal yang wajar jika masyarakat mengkritisi kebijakannya yang menyimpang dari aturan, sebab peran serta masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat,” ucap Ustadz Sayuti yang juga selaku Tokoh Masyarakat Desa Pasirkadu.
Sementara itu, Dr. (c) Misbakhul Munir, S.H.,MH menegaskan bahwa kedatangan Masyarakat Desa ke tempatnya bentuk dari ketidakpuasan akan kinerja seorang kepala desa
“Akan kami seret Kades Pasirkadu Ke Meja Hijau jika mengabaikan keluh kesah dan juga keresahan masyarakat soal penyelenggaraan pembangunan desa, juga hak insentif yang tak kunjung dibayarkan, sebab kedatangan puluhan warga juga tokoh serta merta membela hak haknya yang hingga kini belum diterima,” ujar Konsultan Hukum.
Praktisi hukum itu juga menyampaikan bahwa jika hak pegawai seperti rukun tetangga, linmas serta guru ngaji tidak diberikan sesuai dengan waktunya sementara dana desanya sudah dicairkan dapat dikategorikan menjadi penggelapan uang pegawai, hal itu jika kita ketahui dana desa Pasirkadu mencapai sekitar 1.2 M lebih”, tegasnya.
Ia menduga tidak diberikannya hak pegawai tepat waktu digunakan untuk keperluan diri sendiri yang sebagian dipakai untuk membayar ke rentenir, uang yang diduga digelapkan tersebut antara lain dari dana desa tahap 1 dan tahap II, uang kematian, intensif RT, hingga uang yang seharusnya disampaikan kepada para ustad sebagai honor guru ngaji.
“Ketidakterbukaan kepada masyarakat mengenai anggaran dana desa juga insentif tidaklah dibenarkan, dan sangatkah diperlukan keterbukaan informasi, maka atas kedatangan warga yang tidak diduga duga tersebut wajib untuk dibantu dan kami merasa Kades Pasirkadu harus segera ditindak dan kami juga berencana untuk menyeret ke meja hijau,” bebernya.
Lebihin lanjut ketika soal langkah apa yang akan tempuh, pihaknya (Misbakhul munir-red) akan melakukan upaya agar tercipta kondusifitas warga terlebih dahulu dan memediasikannya melalui Camat Sukaresmi, akan tetapi jika upayanya tidak tercapai maka baru kemudian memfasilitasi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara nyata tentunya.
“Kami sudah komunikasikan dengan camat kecamatan Sukaresmi dan untuk sementara waktu seperti apa hasilnya yang terpenting adalah dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.
(*/@ndi)