Diduga Oknum Sekdes Cikeusik 2 Bulan Tak Masuk Kerja, Aktivis TURKI Desak Penindakan
Pandeglang, Globalmediatama.com – Oknum Sekretaris Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga sudah lama tidak masuk kerja, hal tersebut kini telah menjadi sorotan publik.
Menurut Lurah Enur selaku Kepala Desa Cikeusik saat dikonfirmasi pada Hari Selasa (3/10/2023) menuturkan, bahwa memang benar Sekretaris Desanya tersebut sudah lama tidak masuk kerja.
“Iya sudah lama tidak masuk kerja, bahkan sudah 2 Bulan lebih, makanya besok Pemerintah Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik akan segera memberikan surat teguran kepada Beliau.” Paparnya.
Menanggapi dugaan hal tersebut, Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mendukung penuh langkah Pemerintah Desa Cikeusik untuk memberikan teguran terhadap oknum Sekdes Cikeusik yang diduga tidak disiplin serta tidak memiliki etos kerja yang baik.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Desa Cikeusik untuk memberikan teguran terhadap oknum Sekdes Cikeusik yang diduga sudah lama tidak masuk kerja untuk menjalankan tugasnya, sehingga terkesan tidak disiplin serta tidak memiliki etos kerja yang baik. Hal itu memang memerlukan tindakan tegas baik dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, bahkan DPMPD. Semua larangan Perangkat Desa sudah diatur di dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Jelasnya.
Kemudian Tb. Aujani juga menambahkan, bahwa di antara semua larangan-larang Perangkat Desa atau surat teguran, jika tetap diabaikan, maka yang bersangkutan harus segera diberhentikan. Karena mengingat jabatan sekretaris Desa itu memiliki peran yang sangat penting dalam administrasi Pemerintah Desa, jadi kalau SEKDES yang saat ini tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Pihak Pemerintah Kecamatan Cikeusik ataupun DPMPD Kabupaten Pandeglang harus segera mengambil tindakan tegas.
“Di antara semua larangan-larang Perangkat Desa ataupun surat teguran, jika tetap diabaikan, maka yang bersangkutan harus segera diberhentikan. Karena mengingat jabatan sekretaris Desa itu memiliki peran yang sangat vital dalam tatakelola Pemerintah Desa, jadi kalau yang ada saat ini tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Pihak Pemerintah Kecamatan Cikeusik ataupun DPMPD Kabupaten Pandeglang harus segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian.” Tegasnya.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Sekdes Cikeusik, Camat Cikeusik, dan Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
@ di