Pembangunan SDN Ciawi 1 Dan SDN Ciawi 2 Diduga Abaikan K3 Dan Tidak Sesuai Spek
PANDEGLANG – Globalmediatama.com, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK, adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka, penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.
“Ini bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, dan agar seluruh peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien serta terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar sumber yang tak mau di sebut namanya.
“Selain itu, penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi harus sejalan dengan nilai-nilai K3.
”Selain mengabaikan k3 terlihat bangunan tersebut dicor besi penyangga diduga tidak sesuai spek juga konsultan pengawas dan Pelaksana jarang dilokasi Diduga kurangnya pengawasan kami minta kepada dinas-dinas terkait agar segera turun kelapangan untuk melihat langsung pembangunan tersebut.
Kami juga berharap agar pembangunan tersebut dikerjakan sesuai Rab dan mengedepankan mutu dan kualitas, lantaran menyangkut keselamatan siswa siswi dan Guru “ujarnya.
Hasil pantauan awak media Rabu (20/09/2023), pada pengerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Ciawi 1 dan SDN Ciawi 2 Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang tidak ditemukan satu orang pun pekerja pada kegiatan tersebut mempergunakan SMKK.
Proyek yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2023 yang keduanya dilaksanakan oleh CV. Anugerah Putra Pramata Jaya dengan nilai kontrak Rp199.383.000, dengan masa pengerjaan dari 21 Agustus 2023 dan berakhir 18 November 2023, diduga tidak mentaati spesifikasi teknis yang telah ada.
Berdasarkan spesifikasi, bahwa pihak kontraktor harus melaksanakan dan memberlakukan standar nasional keselamatan kerja ( K3 ) di lingkungan proyek, dan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu, apabila terjadi kecelakaan dalam lingkungan kerja. Karena dalam dokumen kontrak, SMKK tersebut ikut dalam pembiayaan.
Dan dipasal berikutnya juga dibunyikan, Kontraktor harus menyediakan keperluan pelayanan pertolongan pertama yang cukup di lokasi proyek. Kontraktor diharapkan bekerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan dengan dokter setempat sehingga para pegawai/pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan dapat segera menerima pengobatan yang baik pada setiap saat baik siang maupun malam.
Dan seterusnya, Kontraktor harus mempersiapkan peralatan untuk pertolongan pertama, berupa peralatan P3K, Alat Pemadam Kebakaran, dan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Helm, Sepatu Lapangan, Rompi, Safety Belt dan lain-lain untuk menjamin keamanan para pekerja di lapangan dan Pemberi Tugas.
Kepala Desa Ciawi Sobur saat di konfirmasi mengatakan “Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak pemerintah kabupaten pandeglang yang telah membantu membangunkan sarana sekolah SDN Ciawi 1 dan SDN Ciawi 2, namun saya sangat menyayangkan kepada pihak pelaksana sama sekali tidak ada koordinasi dengan pihak desa, padahal saya bukan ingin uang hanya ingin ngobrol, minimal saya menitipkan satu atau dua orang pekerja karena warga di sini juga punya perut, sekedar ngaduk semen pasti bisa, imbuhnya.
Sobur menambahkan “Saya harap wartawan dan LSM dan semua petugas kontrol sosial agar ngontrol bangunan SDN Ciawi 1 dan Ciawi 2 agar bangunan di kerjakan sesuai RAB, Pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, belum bisa melakukan komfirmasi kepada PPK dan juga pihak Rekanan yang mengerjakan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Ciawi 2 tersebut.
(*/Red)