Pembentukan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak, Kapolsek Menes Berikan Penyuluhan Hukum Tentang KDRT
Pandeglang – Akp Hero, SH Kapolsek Menes Polres Pandeglang Polda Banten, sebagai Nara sumber dalam Kegiatan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada para ketua RW dan RT di Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang (07/09/23).
Adapun Kegiatan tersebut dìhadiri Kapolsek Menes Akp Hero, S.H., Camat Menes, Kades Kananga, Kepala Bidang TKPA, para RW dan RT Desa Kananga Kec. Menes.
Kapolsek Menes dalam materinya menyampaikan KDRT adalah setiap perbuatan yang dilakukan seseorang kepada seseorang baik itu fisik, ekonomi, seksual, dan lain-lain yang tinggal dalam lingkup keluarga. Didalam Per Undang-undangan siapapun yang melihat, mendengar wajib melindungi korban yang mengalami KDRT, dengan cara mencegah, melerai, dan lain-lain.
Bagi korban KDRT dapat mengajukan perlindungan kepada instansi terkait.
“Pihak Kepolisian dan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan penyebab KDRT terjadi akibat kurang harmonisnya hubungan dalam kekeluargaan maka apabila ada diwilayah hukum Polsek Menes yang mengalami Korban KDRT, dapat melaporkan nya ke Polsek Menes,” imbau Kapolsek.
Ditempat terpisah Kasi Humas Polsek Menes Bripka Sukarno, S.AP mengatakan penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KDRT, memotivasi masyarakat khususnya tentang perlunya memiliki pengetahuan, kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.
“untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, memotivasi masyarakat khususnya tentang perlunya memiliki kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum,” ucapnya.
“Kita akan terus dorong agar setiap desa atau kelurahan dapat melaksanakan Penyuluhan hukum, sehingga secara tidak langsung berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif,” Pungkasnya.
De