Proyek Perkerasan di Desa Sukamulya Diduga Tidak Transfaran Dan Abaikan Spesifikasi

Proyek Perkerasan di Desa Sukamulya Diduga Tidak Transfaran Dan Abaikan Spesifikasi

PANDEGLANG,- Proyek Pembangunan Jalan di Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik selain Diduga tidak Transparan, hasil dari Pekerjaan Terkesan Asal Jadi atau amburadul. Lantaran Diduga menggunakan batu yang tidak sesuai dengan Spesifikasi atau batu sekrup bercampur tanah.

Hal tersebut berdasarkan Pantauan media di Lokasi Pekerjaan, rabu (30/08/20203), yang terletak di Kampung Cilengsir Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten.

Menanggapi hal tersebut, Tb. Aujani Aktivis Tandu Revormasi Keadilan Indonesia (TURKI) menilai Proyek Perkerasan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2023, Desa Sukamulya terkesan asal jadi, bahkan parahnya lagi TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Sukamulya tidak di libatkan.

“Bahkan menurut informasi yang kami terima Pekerjaan tersebut diduga dipihak Ketiga kan. Padahal hal tersebut tidak di perbolehkan,” ucap Aktivis TURKI, Jum’at (01/09/2023)

Tak hanya itu, Dirinya juga menilai adanya kelemahan dalam tubuh tim Verifikasi Kecamatan Cikeusik, sebab kata TB. Aujani, banyaknya Proyek yang bersumber dari Dana Desa yang ada di Kecamatan Cikeusik, diduga hasilnya kurang maksimal.

Padahal sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai Dana Desa, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Dana Desa wajib dilakukan. Guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip Akuntabilitas. Secara lebih Spesifik, Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Karena pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan Desa dan diharapkan bisa mensejahterakan Masyarakat Desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum Kepala Desa untuk mencari keuntungan dari program Dana Desa Sukamulya,” beber Aktivis TURKI

”Kualitas pekerjaan diduga tidak maksimal, ini jelas kelalaian dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Cikeusik. Maka dari itu kami meminta pihak Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, untuk segera turun langsung ke Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik,” pintanya

Sementara itu, Carwan, Ketua TPK Desa Sukamulya, dirinya membenarkan bahwa pekerjaan tersebut belum mendapatkan Kualitas yang Maksimal, lantaran bahan Matrial yang digunakan batu sekrup bercampur tanah, bahkan pekerjaannya pun belum rampung.

”Betul, pekerjaan tersebut belum mendapatkan kualitas yang bagus, karena belum selesai, seperti Perkerasan di Kampung Cilengsir Desa Sukamulya yang masih dalam pelaksanaan pekerjaan dengan panjang 350 meter x 2,5 meter,” jelasnya

Selanjutnya, kata Carwan, dirinya membenarkan bahwa tidak pernah
dilibatkan dalam bangunan perkerasan jalan yang ada di kampung cilengsir bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran sebesar Rp 127 juta lebih dan kalau pengadaan barang dan jasa mungkin orang lain karena menurut informasi dari warga sudah dikerjakan cuma saya belum turun kelapangan karena tidak ada komfirmasi dari kepala Desa secara langsung menugaskan kesaya selaku TPK, bahkan saya belum dikasih tau bahwa akan dimulainya pembangunan perkerasan jalan tersebut dari siapapun.

“Dirinya merasa aneh kepada kepala Desa pengadaan barang dan jasa kenapa diberikan kepada orang lain dari luar kecamatan Cikeusik, adapun mekanisme pekerjaan saya tidak tahu bagus dan jeleknya, karena pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan tersebut dikerjakan oleh kepala Desa dan pak Bayu orang Munjul, bangunan tersebut dipihak ketigakan dan saya selaku TPK merasa tidak difungsikan,” ungkapnya

Carwan juga menambahkan, bahwa terkait anggaran juga saya tau bukan dari pak lurah melainkan dari Bendahara TPK yang menanyakan langsung ke beliau.

“Kami selaku TPK Desa Sukamulya, kenapa tidak dilibatkan sebagai Tim Pelaksana. Harapan kami sebagai TPK minimal dilibatkan sesuai dengan peraturan yang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. karena bukan hanya TPK yang harus dilibatkan tapi BPD juga harus di libatkan, kenyataannya BPD tidak tahu dengan pekerjaan perkerasan jalan tersebut, jangan kan BPD saya pun selaku TPK tidak tahu pekerjaan tersebut dimulai atau belumnya. Bahkan parahnya lagi, proyek Perkerasan tersebut dipihak ketigakan. Maka kami merasa keberatan karena orang sini pun banyak yang membutuhkan Pekerjaan. Setidaknya sedikit mengurangi pengangguran di Desa Sukamulya. Dan menurut informasi dari warga bahan Matrial nya diduga tidak sesuai Sfesifikasi atau tidak mengedepankan mutu dan kualitas.

“Bukan hanya itu Bantuan Provinsi (Banprov) Juga perlu dipertanyakan karena menurut informasi diduga akan dikelola oleh orang lain,” pungkasnya

Sementara itu, hingga berita di tayangkan, Tata Kades Sukamulya, belum terkonfirmasi untuk di mintai hak jawab klarifikaisnya

@ di (Tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *