Mantab, Respon Terhadap Keresahan Masyrakat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu
Labuhanbatu. Globalmediatama.Com- Mantab,kinerja satres narkoba Polres Labuhanbatu cepat tanggap Ada nya keresahan masyarakat Bilah hulu tentang maraknya Peredaran narkoba persisnya di Depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara bilah hulu .
Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,memerintahkan ,Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., untuk gerak cepat Melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasat res narkoba Polres labuhan batu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta Anggota opsnal melakukan Penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, sekitar pukul 23.10 wib melakukan penindakan di P3 Rsu Dusun I-li Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Terhadap 1(satu) orang pengedar inisial M.D.M alias DODI ,laki-laki,47 Tahun,Islam,swasta,alamat Jaln.Gurilyah Gg.Dahlia no 01 Medan perjuangan seinkerah Hilir,Kec.Medan perjuangan,Kota madya Medan dan berdomisili di P3 Rsu,Desa Perbaungan,Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten labuhanbatu ,dari Tersangka berhasil diamankan 1(satu) buah plastik klip transparan Berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,28 Gram netto,1(satu) unit timbangan Elektrik,1 (bungkus) plastik klip Berisi plastik klip kosong,uang Tunai senilai Rp 200.000 yg Merupakan hasil penjualan.
Dari keterangan tersangka sudah 5 (lima) bulan menjalankan bisnis haramnya.
Tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yg sama,dimana pada tahun 2015 divonis 1(satu) Tahun 4(empat) bulan.tersangka menerangkan menjual sabu sekitar 12(dua belas) gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya,tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun.
(M.SUKMA )