Globalmediatama.com, Komite Kerja Pulo Ampel yang dikomandoi oleh H Busrotul Anwar layangkan surat keberatan dan blokir ke BPN Kabupaten Serang terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Berlian Sarana Utama (BSU) dan PT Marantama Citra Aman Sentosa (MCA) yang berada di Kp Grenyang Desa Argawana Kecamatan Puloampel, alasanya terkait lahan reklamasi yang dijalankan perusahaan tersebut masih dalam sengketa, ujar Ketua Komite Kerja KH Busrotul Anwar
Selain sedang dalam sengketa pihak kami juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Serang oleh Kuasa Hukum kami yaitu dari Tim Advokasi AM Munir & Rekan
Sementara itu kuasa hukum Komite Kerja Kecamatam Puloampel Dr (c) Misbakhul Munir SH yang sering disapa Agus Munir membenarlan terkait permohonan pemblokiran perpanjangan HGB milik PT tersebut, kami telah melayangkan surat tersebut selasa 4 Juli 2023 ke Kantor ATR BPN Kabupaten Serang dan tembusan kepada Gubernur Banten dan juga Bupati serta Kementrian ATR BPN di Jakarta tegasnya
Kami juga yakin Pemerintah Kabupaten dan Provinsi akan mendengarkan keluh kesah warga Pulo Ampel dikarenakan permasalahan AMDAL atas Operasional Perusahaan tersebut harus diperhatikan, apalagi masyarakat keberatan tegasnya, apalahi gugatan sedang berjalan dalam perkara nomor 139/Pdt.G/2022/PN Srg apalagi perkara tersebut belum selesai, sehingga sebagaimana diatur didalam UU Agraria para pihak wajib mentaatinya dan pihak ATR BPN sendiri seharusmya tidak memperpanjang HGB PT BSU/PT MCA tersebut dikarenakan setidaknya ada dal sengketa di Pengadilan
Atas permasalahan tersebut Tajudin yang merupakan Ketua RT setempat beserta warga sekitar juga sangat mengharapkan Pemda Kabupaten dan Provinsi mendengar aspirasi warganya tersebut yang merasa keberatan atas proses peerpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BSU/PT MCA tersebut, kami berharap tidak ada pihak pihak yang bermain didalam masalah ini dikarenakan sangat merugikan masyarakat, hal tersebut ditegaskan oleh Tajudin di desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel.
(*/Red)