Praktisi Hukum Desak APH Segera Tindak Tegas Gudang Penampungan Minyak CPO Diduga Ilegal di Wilayah Indralaya Utara

Praktisi Hukum Desak APH Segera Tindak Tegas Gudang Penampungan Minyak CPO Diduga Ilegal di Wilayah Indralaya Utara

Ogan Ilir,- Globalmediatama.com – Gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, yang beralamat di jalan Lintas Palembang – Prabumulih tepatnya di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, gudang penampungan/penimbunan CPO ilegal diduga sudah cukup lama beroperasi. Diduga bebasnya beroperasi gudang penampungan minyak CPO itu, menandakan lemahnya hukum Polres Ogan Ilir untuk memberantas dan menindak tegas praktik penampungan minyak CPO ilegal tersebut

Dari hasil Pantauan Globalmediatama.com di lokasi, selasa (06/06/2023) terdapat beberapa mobil tangki minyak yang keluar masuk dari dalam gudang yang di duga melakukan aktifitas kencing di dalam gudang tersebut dan tempat penampungan minyak yang diduga tempat penampungan sementara sebelum di alirkan kedalam gudang penyimpanan yang dikumpulkan sampai puluhan ton lalu dijual kembali.

Pengakuan warga di sekitar yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, aktifitas gudang penampungan CPO tersebut sudah berlangsung cukup lama.(Red_) “Menurut sepengetahuan kami pak, aktivitas di gudang itu sudah cukup lama hingga kini tidak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.

Ia berharap, khususnya kepada Polres Ogan Ilir, Polda Sumatra Selatan untuk segera menindak tegas pelaku usaha penampungan minyak CPO ilegal tersebut yang sampai saat ini bebas beroperasi menjalankan bisnisnya.

Menanggapi hal tersebut, Syafe’i salah satu Praktisi Hukum sekaligus ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Ogan Ilir kepada media, dirinya mengecam gudang yang disinyalir melakukan praktik penimbunan atau penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diduga Ilegal, bebas beroperasi di wilayah hukum Indralaya Utara.

“Gudang yang di sinyalir melakukan praktik penimbunan atau penampungan minyak CPO yang di duga ilegal tersebut jelas menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku.

Maka dari itu, kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ogan Ilir, Polda Sumatra Selatan segera menindak tegas gudang yang disinyalir melakukan praktik penimbunan atau penampungan minyak CPO yang diduga ilegal di Desa Lorok Kemacatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Serta menangkap oknum Mafia Pemilik gudang tersebut,” pungkas Syafe’i Praktisi hukum sekaligus ketua Macab Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Ogan Ilir

Sementara itu, sampai pemberitaan di publikasikan, oknum Mafia Pemilik Gudang Penimbunan atau Penampungan Minyak CPO yang diduga Ilegal tersebut belum terkonfirmasi, akan tetapi media akan terus menggali informasi ke Oknum Mafia Pemilik Gudang tersebut untuk meminta hak jawab dan klarifikasinya

@ Jef




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *