Pandeglang-Globalmediatama.com, Limbah kotor yang dibuang pengusaha ayam potong yang di duga ilegal tidak di lengkapi dengan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dan dibuang langsung ke sungai sehingga di khawatirkan cemari lingkungan dan menimbulkan berbagai penyakit seperti gatal gatal pada kulit, Perusahaan yang di duga ilegal dan tidak memiliki Ipal ayam potong tersebut berada di Kampung Babad/Rancabuya Desa Tenjolahang Kec. Jiput Kab. Pandeglang-Banten berkapasitas 46000 ekor ayam potong.
Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, seperti tidak tahu menahu terkait pencemaran lingkungan yang parah ini seolah tutup mata terkait adanya pengusaha ayam yang di duga ilegal yang tidak memperdulikan kesehatan lingkungan.
Warga setempat mengaku belum pernah mengadukan masalah polusi lingkungan ini.
Warga setempat yang enggan di sebut namanya mengatakan “Hingga tahun 2023 ini belum sekali pun dari pihak pemerintah ada pemeriksaan lingkungan dan kesehatan yang turun untuk mengecek limbah dari kandang ayam, kalau bisa tutup dulu saja sebelum perijinan lengkap dan di buatkan ipal pembuang limbah, bosnya jarang datang paling ada kepercayaanya namanya Dul silahkan datang saja ke sana tidak akan ketemu pak Riki ada paling juga ketemu kepecayaanya itu, saya belum pernah merasakan daging ayam dari perusahaan itu koret/pelit, dulu juga di pinta sumbangan untuk biaya Agustusan Kecamatan jiput sepeserpun tidak ngasih itu ke kecamatan pak padahal untuk hajat negara, imbuhnya. 1/6/2023
Dia melanjutkan “Yang pasti Limbah itu mencemari air sungai, sehingga tidak bisa digunakan untuk di pakai nyuci apalagi di konsumsi. Udarapun berpolusi
dihirup warga setempat, tidak sedikit warga menderita sesak nafas karena menghirup udara berpolusi, Ucapnya.
Sementara pihak pengelola ayam potong Abdul saat di konfirmasi membenarkan kalau perusahaanya belum memiliki Ipal tapi mengaku sudah memiliki Izin, tapi pihak perusahaan tidak bisa menunjukan perijinan kepada awak media, dia mengaku soal perijinan di pegang oleh pemilik kandang ayam.
” Saya di sini hanya karyawan kuli pak asal tangerang, benar belum memiliki Ipal nanti saya sampaikan ke pak Riki pemilik Kandang ayam ini, kalau perijinan sudah punya tapi di pegang oleh pak Riki, Ucapnya.
Awak media menduga selain kandang ayam potong di Desa tenjolahang ilegal dan mencemari lingkungan juga masih bnyak kandang kandang ayam potong ilegal di desa desa yang lain beroprasi, sehingga Dinas terkait harus turun menindak tegas pengusaha ugal ugalan tidak memperdulikan kesehatan lingkungan kecamatan jiput demi mengeruk keuntungan pribadi.
(*/De)