Polres Pandeglang, Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana bersama Kanit dan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengungkap kasus tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/27/V/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESPANDEGLANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Mei 2023.
Waktu kejadian pada Sabtu tanggal 13 Mei sekira pukul 23.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kp. Cikaung, RT.002 RW.005, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, dan berhasil menangkap terduga pelaku UP (23) seorang Wiraswasta, alamat Kp. Cikaung, RT.002 RW.005, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, diatas kerap terjadi Transaksi Narkotika.
Kemudian sambung AKP Ilman, dilakukan Lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu, tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 23.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka “UP”.
“Tersangka diamankan dirumahnya yang berada di TKP diatas. Dan, ketika dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 linting Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat Tramadol HCI Tablet 50 mg dan 1 bungkus plastik bening berisikan 280 butir obat tablet berlogo mf (Hexymer) dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.200.000,” ungkap AKP Ilman, pada Rabu (17/5/2023).
Tidak itu saja, dikatakan Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Team Satresnarkoba Polres Pandeglang juga mendapatkan satu unit Handphone Android warna merah merk Oppo.
Menurut AKP Ilman, semua barang bukti yang didapat diakui tersangka benar adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini terduga pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Pandeglang berupa 4 linting Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ± 1,23 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ± 1,23 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat TRAMADOL HCI Tablet 50 mg dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 300 butir obat tablet berlogo mf (HEXYMER), Uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.200.000, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Merah.
“Pasal yang disangkakan 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana disebut dalam Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutup Ilman.
(*/Red)