Aktivis TURKI, Peleton Pemuda Pandeglang Dan Lembaga FPK Kecam Soal Dugaan Fitnah Oknum Pemilik Toko Mas Sinar Banten Labuan

 

Pandeglang-Globalmediatama.com, Banyaknya keluhan dan aduan konsumen Toko Mas Sinar Banten Labuan, Perihal Dugaan buruknya Pelayanan. Kini menjadi buah bibir oleh sejumlah Netizen yang di tulisnya melalui Aplikasi Facebook. Mendengar keluhan tersebut salah satu Wartawan media Online mencoba konfirmasi ke Pemilik Toko Mas Sinar Banten Labuan.

Namun salah satu wartawan dari media online Harian Tempo berinisial Y, diduga dituding melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik toko mas Sinar Banten pada saat melakukan konfirmasi terkait banyaknya keluhan dari konsumen toko tersebut.

“Saat itu saya mendatangi toko Mas Sinar Banten Labuan, hanya mau meminta penjelasan dari pemiliknya karena saya melihat di Facebook itu banyak yang mengeluhkan soal potongan dan Dugaan pelayanan buruk dari Toko tersebut,” jelasnya.

Namun entah kenapa, kata Y, setelah dirinya pulang malah dituding melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.

“Pemilik toko mas itu menuduh saya minta uang, padahal murni hanya Konfirmasi dan minta hak jawabnya dari pemilik Toko Mas Sinar Banten Labuan, terkait banyaknya keluhan dari konsumen perihal dugaan buruknya pelayanan dalam transaksi jual beli Mas di Toko tersebut. Atas kejadian ini, saya sudah berkonsultasi dengan pihak pengacara sekaligus menyerahkan bukti-bukti hasil konfirmasinya. Harapannya pihak pengacara segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tuntas,” beber Y

Menanggapi Perihal adanya dugaan tuduhan fitnah kepada Wartawan, Rezqi Hidayat, S.Pd, sebagai Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) mengecam kepada oknum Pemilik Toko Mas Sinar Banten Labuan.

“Wartawan itu memiliki tugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Wartawan berperan sebagai watchdog (penjaga atau pemantau) Peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencarian informasi di lapangan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pasal 4 ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan apabila Pemilik Toko Emas Sinar Banten dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 18 ayat (1) Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” beber Sekjend Lembaga FPK

Yang keduanya, lanjut Rezqi, menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah, dan ketentuan mengenai fitnah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP yaitu: Pasal 311 ayat (1) KUHP, Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Yang pasti kami sangat mengapresiasi dan mendukung kepada rekan Wartawan melalui Pengacara / Advokat untuk melaporkan pihak Pemilik Toko Emas Sinar Banten, terkait tuduhan yang tidak sesuai fakta, Selanjutnya di Proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Rezqi

Hal senada di ungkapkan salah satu Aktivis muda di Kabupaten Pandeglang, TB Aujani ketua Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) dirinya juga mengkecam dugaan tudingan Fitnah yang di lontarkan oleh oknum Pemilik Toko Mas Sinar Banten Labuan kepada rekan wartawan saat menjalankan tugas dan tufoksinya guna meminta hak jawab agar menjadi pemberitaan yang berimbang.

“Yang pasti kami mengkecam tindakan yang di tuduhkan oleh oknum pemilik Toko Mas Sinar Banten ke rekan kami saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Yang diduga di tuding memeras dan meminta sejumlah uang tanpa bukti yang jelas,” tegasnya

Tidak hanya itu, hal yang sama di ungkapkan Aris Doris Aktivis Peleton Pemuda, kami rasa sudah saatnya pihak Disperindag Pas Kop Pandeglang turun tangan, jangan hanya cuman sidak yang ujung ujungnya tidak memberikan efek jera kepada sang pemilik Toko Mas yang ada di pasar Labuan,. Karena perihal keluhan keluhan Konsumen soal dugaan Potongan harga jual yang tidak masuk akal,” pungkasnya

Sementara, Juliwati Pemilik Toko Mas Sinar Banten saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp, sabtu (29/04/2023), mengatakan itu Hoax

“Hoax,” tulis Pemilik Toko Mas Sinar Banten saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp pribadinya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *